JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital Indonesia mencapai Rp58,75 triliun hingga 30 September 2026. Penerimaan tersebut berasal dari empat pilar utama, yaitu Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), transaksi aset kripto, teknologi finansial (fintech), serta pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, pencapaian tersebut menunjukkan besarnya kontribusi transaksi digital dalam memperkuat penerimaan negara. DJP terus mengoptimalkan pengawasan serta memperluas basis pemungutan pajak agar perkembangan sektor digital diimbangi dengan peningkatan kepatuhan perpajakan.
"DJP terus mendorong kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital melalui perluasan basis pemungutan dan pengawasan yang berkelanjutan. Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan setara bagi pelaku usaha digital maupun konvensional," kata Bimo di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).
Dari total penerimaan Rp58,75 triliun tersebut, PPN PMSE memberikan kontribusi terbesar, yakni Rp45,21 triliun. Selanjutnya, Pajak SIPP menyumbang Rp5,96 triliun, pajak transaksi fintech sebesar Rp5,40 triliun, dan pajak transaksi aset kripto sebesar Rp2,18 triliun.
Hingga akhir September 2026, DJP telah menunjuk 280 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Sepanjang September 2026, DJP menunjuk tiga entitas baru, yakni Namecheap Inc., Airwallex Commercelink (Netherlands) B.V., dan Airwallex Digital (Netherlands) B.V., serta memperbarui data Niantic International Ltd.