Advertisement
Advertisement

Dari Kripto hingga Fintech, Pajak Ekonomi Digital Terkumpul Rp58,75 Triliun

Anggie Ariesta , Jurnalis-Sabtu, 31 Oktober 2026 |16:30 WIB
Dari Kripto hingga Fintech, Pajak Ekonomi Digital Terkumpul Rp58,75 Triliun
Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital Indonesia mencapai Rp58,75 triliun hingga 30 September 2026. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Dari jumlah tersebut, sebanyak 245 pemungut PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dengan total Rp45,21 triliun sejak 2020.

Setoran PPN PMSE tercatat sebesar Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, dan Rp10,32 triliun pada 2025. Sementara itu, sepanjang Januari-September 2026, penerimaan dari sektor ini mencapai Rp9,54 triliun.

Sementara itu, penerimaan pajak atas transaksi aset kripto mencapai Rp2,18 triliun hingga September 2026. Jumlah tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,30 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp881,82 miliar.

Secara historis, setoran pajak kripto tercatat sebesar Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, dan Rp796,74 miliar pada 2025. Adapun sepanjang sembilan bulan pertama 2026, penerimaannya mencapai Rp300,28 miliar.

Dari industri teknologi finansial (fintech), penerimaan pajak secara akumulatif mencapai Rp5,40 triliun per 30 September 2026.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement