Penerimaan tersebut terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman dari wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp1,51 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman dari wajib pajak luar negeri sebesar Rp728,20 miliar, serta PPN dalam negeri sebesar Rp3,16 triliun.
Setoran pajak fintech tercatat sebesar Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, dan Rp1,37 triliun pada 2025. Sementara itu, penerimaan sepanjang Januari-September 2026 mencapai Rp989,53 miliar.
Adapun penerimaan Pajak SIPP dari belanja pemerintah mencapai Rp5,96 triliun hingga akhir September 2026. Jumlah tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp432,69 miliar dan PPN sebesar Rp5,53 triliun.
Secara rinci, penerimaan Pajak SIPP tercatat sebesar Rp402,38 miliar pada 2022, meningkat menjadi Rp1,12 triliun pada 2023, kemudian Rp1,33 triliun pada 2024, dan Rp1,23 triliun pada 2025. Sementara itu, sepanjang Januari-September 2026, penerimaannya mencapai Rp1,89 triliun
Anggie
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.