JAKARTA – Pemberian fasilitas Masterlist dan kuota impor pipa seamless kepada industri pelengkap dinilai dapat mengancam keberlangsungan produsen dalam negeri. Pemerintah diminta mengevaluasi fasilitas tersebut karena industri nasional disebut telah memiliki kemampuan produksi dan fasilitas manufaktur untuk memenuhi kebutuhan pasar.
Pemerintah perlu memastikan pemberian fasilitas impor sesuai dengan ketentuan yang berlaku. impor seharusnya tidak mendapatkan fasilitas khusus apabila produk yang dibutuhkan telah tersedia dan dapat diproduksi di dalam negeri.
Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 217/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Dalam ketentuan tersebut, fasilitas impor diberikan untuk barang yang belum dapat diproduksi di dalam negeri, telah diproduksi tetapi belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan, atau jumlah produksinya belum mencukupi kebutuhan.
Karena itu, Direktur Indo Sino Internasional Michael Johan Gary meminta pemerintah memverifikasi ketersediaan produk, kesesuaian spesifikasi, dan kapasitas produksi nasional sebelum memberikan rekomendasi fasilitas Masterlist maupun kuota impor.
"Kami memohon agar syarat yang telah ditetapkan tersebut diverifikasi dan ditegakkan secara konsisten dalam proses rekomendasi Masterlist. Disinyalir, banjirnya produk impor pipa seamless di Indonesia akan membahayakan produsen pipa seamless nasional," katanya, Rabu (4/11/2026).