Tak hanya itu, Pemerintah juga akan memperpanjang perjanjian kerja bagi guru yang berakhir pada Desember 2026. "Ini berlaku bagi kurang lebih 172.323 orang dan kurang lebih 2.482 guru yang berada di Kementerian Agama, ya. Jadi ini diperpanjang masa kerjanya yang karena habis di Desember 2026 nanti," kata Prasetyo.
Lebih lanjut, Prasetyo menyampaikan, pihaknya akan memberi pengaturan khusus bagi tenaga guru dan nakes dalam proses CPNS.
"Nah, tentunya kita juga akan memikirkan untuk memberikan semacam pengaturan khusus oleh karena ada beberapa yang memang secara realita di lapangan kita membutuhkan perlakuan-perlakuan khusus terutama yang berkenaan dengan masalah batasan usia," kata Prasetyo.
"Perlakuan khusus ini maksudnya kalau ingin atau kalau harapan kita nanti mengikuti proses seleksi ya, menjadi PNS. Di sana kan banyak syarat-syarat, salah satunya adalah syarat usia. Nah, kita perlu pikirkan ada beberapa bidang yang memang membutuhkan, kami bersepakat membutuhkan perlakuan khusus," tukasnya.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.