KALANGAN pengusaha terus mengeluh soal suku bunga kredit yang masih tetap tinggi kendati Bank Indonesia (BI) terus-menerus memangkas BI Rate.
Sepanjang delapan bulan tahun ini, BI Rate telah turun 2,25%, dari 8,75% menjadi 6,5%. Industri perbankan dinilai cepat memberi respons di sisi penurunan suku bunga dana, tetapi lambat di sisi suku bunga kredit. Suku bunga dana rata-rata turun enam kali lebih cepat daripada suku bunga kredit.
Akibatnya, suku bunga kredit tetap membebani kalangan pengusaha, mengurangi daya saing, dan memperlambat kemampuan mereka untuk melakukan ekspansi atau memanfaatkan peluang ekonomi pascakrisis. Padahal, semua tahu, gerak sektor riil sangat ditentukan oleh akses likuiditas yang terbuka lebar bagi para pelaku usaha.
Semakin rendah suku bunga, semakin rendah beban bunga usaha; semakin rendah biaya kesempatan (opportunity cost) dalam menjalankan bisnis, semakin tinggi rangsangan untuk berinvestasi. Dalam kondisi sekarang, wajar jika muncul penilaian bahwa perbankan nasional tidak efisien, kurang mampu menjalankan fungsi intermediasi secara optimal, dan bahkan dituding telah bermetamorfosis menjadi lembaga rentenir.
Tentu kita memahami, penurunan BI Rate tidak serta-merta dapat ditransmisikan menjadi penurunan suku bunga kredit. Dibutuhkan masa transisi yang cukup karena perbankan telah terikat kontrak-kontrak dengan pihak pemasok dana dengan suku bunga dana yang belum turun.
Di tengah kecenderungan suku bunga turun, para penyedia dana biasanya melakukan kontrak simpanan berjangka panjang sehingga ketika BI Rate turun, mereka masih menikmati bunga yang relatif tinggi. Yang menjadi persoalan, BI telah berkali-kali memberi sinyal agar perbankan lebih berani menyalurkan kredit dan menurunkan suku bunga kredit.
Paket Regulasi Perbankan April 2008, misalnya, berisi upaya BI untuk perlonggar aturan kredit. BI juga terus mendorong bank umum untuk memperbesar penyaluran kredit ke segmen mikro dan kecil melalui program linkage (keterkaitan). BI juga terus berusaha memfasilitasi pertemuan kalangan perbankan nasional agar secara bersama-sama segera merespons penurunan BI Rate.
Apa yang sesungguhnya terjadi sehingga suku bunga kredit tetap bercokol tinggi? Banyak alasan dikemukakan. Pertama, biaya dana ternyata tidak mudah diturunkan karena komposisi penabung di Indonesia sangat didominasi oleh deposan besar yang umumnya meminta suku bunga tinggi.
Para deposan ini memiliki posisi tawar tinggi dalam negosiasi suku bunga dan bila permintaannya tidak dipenuhi, mereka dapat sewaktuwaktu menarik dananya dan menimbulkan guncangan. Kedua, tingkat efisiensi perbankan nasional masih rendah. Salah satu ukuran efisiensi, yaitu rasio biaya operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO), menunjukkan angka di sekitar 65%, sedangkan di negara lain sudah di bawah 50% seperti Singapura dan Malaysia.
Dengan kata lain, banyak pemborosan terjadi dalam industri perbankan kita. Kompensasi eksekutif yang tinggi dan promosi berlebihan merupakan dua aspek yang pernah diperdebatkan secara ramai. Selain tidak efisien, mentalitas bankir Indonesia juga pernah dikeluhkan banyak kalangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah menyatakan, para bankir tersebut kurang inovatif dalam menyalurkan kredit. Mereka hanya mencari cara termudah dalam mendapatkan hasil investasi, yaitu menempatkan uangnya di surat berharga negara atau Sertifikat Bank Indonesia (24/04/09).
Jadi mentalitas bankir kita mirip mentalitas pedagang (trader) yang menekankan keuntungan jangka pendek. Ini tecermin dari margin bunga bersih (net interest margin) yang sangat tinggi, yaitu sekitar 6%, melampaui negara lain yang menjadi pesaing utama Indonesia dalam persaingan global.
Kondisi ini tetap bertahan karena penurunan margin keuntungan akan mengganggu bonus akhir tahun direksi dan komisaris. Ini merupakan salah satu biaya keagenan (agency problem) yang biasa timbul dalam organisasi bisnis berskala besar. Ketiga, struktur industri perbankan Indonesia, meski pemainnya banyak, sudah masuk ke struktur oligopoli.
Oligopoli adalah pasar persaingan dengan sedikit pemain yang menentukan harga pasar karena mereka memiliki kekuatan pasar. Pasar demikian cenderung kaku dalam menetapkan harga jual sehingga terjadi kekakuan harga (price rigidity). Harga, dalam hal ini bunga kredit, mudah terkerek naik, tapi malas untuk turun.
Keempat, lepas dari lalu lintas pandangan yang menyemaikan benih dan suasana optimistis, kalangan perbankan masih melihat risiko usaha di Indonesia tetap tinggi. Ketidakselarasan aturan, baik vertikal (pusat-daerah) maupun horizontal (antarinstansi), yang sering menimbulkan lubanglubang penafsiran sesuai kepentingan masing-masing, dinilai masih memekati lingkungan dunia usaha nasional.
Persepsi bahwa pengusaha tetap dijadikan "objek pemerasan" aparat birokrasi juga tetap hidup subur. Mentalitas pengusaha kita, di sisi lain, juga sering membuat kita tercengang. Mereka lebih senang mendanai usahanya dari berutang meski harus membayar bunga yang tinggi.
Tak jarang, mereka dengan tenang memarkir dananya di bank asing atau di luar negeri dan mempertaruh kan risiko usahanya di atas kredit dari bank nasional. Kalau kondisi terburuk terjadi, paling sial mereka menyatakan diri bangkrut. Namun, kekayaan pribadi mereka tetap aman.
Upaya kita bersama untuk menegakkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan struktur persaingan pasar yang sehat tentu pada saatnya akan membuat industri perbankan nasional menjadi semakin efisien. Pada pasar persaingan yang sehat, praktik perbankan yang tidak sehat tak akan bertahan lama. Penegakan peraturan yang sehat akan melahirkan para pelaku usaha yang bersih. Kita gembira karena proses ke arah sana masih terus berlangsung.(*)
PROF HENDRAWAN SUPRATIKNO PH.D*
Guru Besar FE UKSW, Salatiga
(Nurfajri Budi Nugroho)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.