Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wajib Pajak, Ini Lho Berbagai Cara Menyampaikan SPT Tahunan

Agregasi Harian Neraca , Jurnalis-Kamis, 01 Maret 2018 |18:23 WIB
Wajib Pajak, Ini <i>Lho</i> Berbagai Cara Menyampaikan SPT Tahunan
A
A
A

SEBAGAI wajib pajak, kita memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan setiap tahunnya. Jangka waktu pelaporan SPT Tahunan adalah sampai dengan 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan.

Penyampaian pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan berbagai cara. Selain disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), SPT Tahunan juga dapat disampaikan dengan cara mengirimkan lewat jasa pos/ekspedisi, lapor online melalui websitehttps://djponline.pajak.go.idatau melalui Aplication Service Provider(ASP).

Jika penyampaian SPT Tahunan dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), wajib pajak (WP) dapat melaporkan SPT Tahunan ke seluruh KPP terdekat sampai dengan tanggal 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan. WP hanya perlu membawa formulir SPT Tahunan yang telah diisi dengan benar, lengkap, dan jelas. Kemudian formulir tersebut diserahkan secara langsung ke petugas pajak pada KPP. WP akan mendapatkan tanda terima pelaporan SPT Tahunan yang telah dilaporkan tersebut. Bukti pelaporan SPT Tahunan disimpan jika suatu waktu dibutuhkan.

Selanjutnya, dalam hal penyampaian SPT Tahunan dilakukan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, WP menyampaikan SPT Tahunan dalam amplop tertutup yang telah dilekatkan lembar informasi bertuliskan nama WP, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tahun pajak, status SPT Tahunan (Nihil/Kurang Bayar/Lebih Bayar), Jenis SPT (SPT Tahunan/SPT Tahunan Pembetulan Ke-…), nomor telepon, pernyataan, dan tanda tangan WP. Selanjutnya berkas SPT Tahunan tersebut dikirimkan ke alamat KPP sesuai tempat Anda terdaftar.Satu Surat Tercatat (Bukti Pengiriman atau Tanda Terima berkas) hanya berlaku untuk satu SPT. Tanda bukti dan tanggal pengiriman surat dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT sepanjang SPT yang dilaporkan telah lengkap. Simpan bukti pengiriman, jangan sampai hilang.

Setelah penjelasan penyampaian SPT dengan datang langsung ke KPP dan pengiriman berkas SPT melalui pos/ekspedisi, sekarang penjelasan mengenai penyampaian SPT yang kekinian dan bisa dilakukan di mana saja, dan kapan saja. Pelaporan SPT Tahunan secaraonlinemelaluie-filingmaupune-formmerupakan cara penyampaian SPT yang cocok untuk Anda yang sibuk. Tidak punya waktu luang untuk datang langsung ke KPP? Tenang… Anda dapat melaporkan SPT Tahunan secara online melalui lamanhttps://djponline.pajak.go.id. Semua dapat mengakses laman tersebut kapan saja dan di mana saja. Hanya membutuhkan koneksi internet, sehingga wajib pajak tidak perlu repot-repot untuk mengantri di KPP. Laman websitehttps://djponline.pajak.go.iddapat diakses melaluiPC,handphone, maupun tablet yang terkoneksi dengan jaringan internet.

Mungkin bagi masyarakat generasi 80-an ke bawah beranggapan bahwa lapor pajak secara caraonlinelebih sulit. Padahal, lapor melaluie-filingitu sangatlah mudah. Semudah mengirimkanchattingke orang lain. WP hanya perlulogindan mengisi formulir yang tersedia sesuai dengan profil masing-masing WP. Untuk lapor secara online melaluie-filing, wajib pajak memerlukan nomorElectronic Filing Identification Number(e-FIN) yang bisa didapatkan dengan datang langsung ke KPP. Setelah mempunyai EFIN, wajib pajak melakukan aktivasi akun kemudian isi formulir SPT yang tersedia. Mudah bukan?

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement