Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wajib Pajak, Ini Lho Berbagai Cara Menyampaikan SPT Tahunan

Agregasi Harian Neraca , Jurnalis-Kamis, 01 Maret 2018 |18:23 WIB
Wajib Pajak, Ini <i>Lho</i> Berbagai Cara Menyampaikan SPT Tahunan
A
A
A

Jika syarat sudah terpenuhi, lantas bagaimana cara pelaporan SPT Tahunan melalui ASP ?

Berikut cara pelaporan SPT melalui Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) antara lain:

1. e-SPTdane-SPTyyang telah diisi dan dilengkapi sesuai dengan ketentuan beserta keterangan dan/atau dokumen lain yang harus dilampirkan dalam SPT dan/atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dibubuhi tanda tangan elektronik atau tanda tangan digital dan disampaikan secara elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak rnelalui suatu Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP)

2. Dalam hal SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan menunjukkan adanya kewajiban pembayaran pajak, wajib pajak wajib mencantumkan Nomor Transaki Penerimaan Negara (NTPN) padae-SPTdane-SPTysebagai bukti pembayaran yang telah divalidasi.

3. Wajib pajak yang menyampaikan SPT dan /atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik melalui Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) tidak diwajibkan menyampaikan induk SPT dan SSP dalam bentuk kertas (hardcopy) sepanjang SSP tersebut telah mendapatkan NTPN dan NTPN tersebut telah dicantumkan dalam SPT yang dimaksud.

4. Apabilae-SPTdane-SPTysebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka kepada wajib pajak diberikan Bukti Penerimaan Elektronik.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement