Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wajib Pajak, Ini Lho Berbagai Cara Menyampaikan SPT Tahunan

Agregasi Harian Neraca , Jurnalis-Kamis, 01 Maret 2018 |18:23 WIB
Wajib Pajak, Ini <i>Lho</i> Berbagai Cara Menyampaikan SPT Tahunan
A
A
A

5. Penyampaian SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik (e-filing) dapat dilakukan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB).

Terdapat berbagai cara pelaporan SPT Tahunan, sehingga tidak ada alasan lagi bagi wajib pajak untuk tidak melaporkan SPT Tahunan.

Yuk, segera laporkan SPT Tahunan Anda. Jangan menunggu sampai batas akhir pelaporan ya… karena lapor SPT lebih awal, lebih nyaman. (www.pajak.go.id)*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi.

Oleh: Zidni Amaliah Mardlo, Staf Direktorat Jenderal Pajak

(Risna Nur Rahayu)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement