Getting time...

Departemen PU Segera Revisi PP Jasa Konstruksi

Rabu, 11 November 2009 07:25 wib
Foto: Koran SI
Foto: Koran SI
JAKARTA - Departemen Pekerjaan Umum (PU) akan menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2008 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi dalam program 100 hari.

Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas jasa konstruksi nasional. "Peningkatan kualitas jasa konstruksi dapat tercapai bila sistem jasa konstruksinya baik, sistem pelatihan baik,sertifikasi yang benar serta pembiayaan pembangunan infrastruktur yang cerdik," tandas Kepala Badan Pembina Konstruksi dan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Departemen PU Sumaryanto Widayatin di Jakarta kemarin.

Menurut dia, revisi dilakukan untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi jasa konstruksi nasional. Adapun beberapa pokok masalah yang perlu mendapat perhatian khusus di antaranya penegasan aturan terkait Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), peningkatan fungsi dan peran LPJK dalam hal sertifikasi, pengesahan unsur LPJK, serta pembagian porsi peran pemerintah dan LPJK.

Terkait masalah sertifikasi, Sumaryanto mengatakan, perlu perhatian khusus dari LPJK mengingat sertifikasi memegang peranan untuk menunjukkan kompetensi dan digunakan untuk menerbitkan Sertifikat Badan Usaha (SBU). Di samping juga penting untuk melaksanakan fungsi pelatihan. "Saya berharap revisi ini tidak menimbulkan reaksi atau kesan pemerintah berniat mengambil alih kembali (tugas LPJK-red).

Namun, tujuannya memang untuk meningkatkan produktivitas jasa konstruksi nasional," papar Sumaryanto. Selain sedang menyelesaikan revisi PP 28, pemerintah juga sedang mengevaluasi perlu atau tidaknya revisi UU No 18/ 2009 tentang Jasa Konstruksi. Perbaikan terhadap UU tersebut dinilai perlu dalam rangka menyelaraskan standar jasa konstruksi internasional.

"Hal ini sangat penting dalam upaya penyelarasan jasa konstruksi nasional dengan standar internasional apabila ada joint venture atau joint operation dengan pihak asing,"ujarnya. Sumaryanto mengatakan, peluang pasar jasa konstruksi domestik sebenarnya cukup besar. Dia menerangkan, khusus untuk sektor pembangunan jalan tol saja nilainya mencapai lebih dari Rp100 triliun.

Nilai tersebut didasarkan perhitungan nilai investasi pembangunan jalan tol Trans- Jawa sebesar Rp60 triliun dan nilai investasi tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) II sebesar Rp40 triliun. "Bila kita dapat kelola dengan smart dan diimplementasikan secara riil di lapangan maka semua kontaktor yang ada akan dapat pekerjaan.

Belum lagi konstruksi untuk sektor lain di departemen, BUMN dan juga swasta," papar Sumaryanto. Ketua Komisi V DPR Taufik Kurniawan mengatakan,revisi UU tentang jasa konstruksi adalah salah satu UU yang menjadi prioritas yang diusulkan oleh Komisi V. "Revisi tersebut untuk lebih menyesuaikan UU tersebut dengan situasi terkini,"paparnya.

Taufik mengatakan,dalam UU jasa konstruksi yang ada sekarang hanya memuat aspek teknis semata. Untuk itu, ke depannya dalam UU Jasa Konstruksi yang baru nantinya akan disesuaikan dengan UU Tata Ruang."Seperti tidak boleh melakukan pembangunan konstruksi di jalur hijau," ungkapnya.  (Arif Dwi Cahyono/Koran SI/css)
  • makhrus » 0 Tanggapan
    membuat suatu sistem tata ruang yang berdasarkan kearifan lokal bukan mementingkan keuntungan semata..
    Beri Tanggapan Laporkan
  • Zainuddin » 0 Tanggapan
    soal LPJK sulit sekali kalau tidak ada pengawas yg dpt memberi sanksi tegas. jk terjadi pelanggaran, soal penerbitan SBU mutlak kesalahan LPJK krn sekalipun proses ada di asosiasi tp registrasi ada di LPJK, jd merupakan hal mendesak revisi UU 18 dan PP28. utk akreditasi harusnya tdk dibawah lpjk, ada lembaga sendiri yg menangani.
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.
TWITTER »
twit