Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemnaker Bakal Ambil Langkah Hukum ke PT GNI Usai Kericuhan Pekerja

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Rabu, 18 Januari 2023 |19:01 WIB
Kemnaker Bakal Ambil Langkah Hukum ke PT GNI Usai Kericuhan Pekerja
Pekerja (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktur Jendral Binwasnaker dan K3, Kementerian Ketenegakerjaan Haiyani Rumondang memberikan penlelasan terkait temuan dari tim investigasi Kemnaker terkait masalah kericuhan di PT GNI (Gunbuster Nickel Industry) adalah tidak adanya penerapan K3 dilapangan.

Bahkan kericuhan tersebut merenggut nyawa 3 pekerja di smelter nikel tersebut. Haiyani menegaskan pihaknya siap untuk mengambil langkah hukum terhadap PT GNI jika nantinya terbukti perushaan melanggar ketentuan dan norma-norma Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini.

"Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh tim dari Kementerian Ketenagakerjaan apabila terbukti ditemukan perusahaan tidak menjalankan ketentuan ketenagakerjaan baik norma kerja maupun norma K3, tentu akan dilakukan langkah-langkah hukum untuk penegakannya," ujar Haiyani dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (18/1/2023).

Dirjen Haiyani mengatakan, kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi dunia ketenagakerjaan di masa mendatang. Dirjen Haiyani juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau pelaksanaan perbaikan dari manajemen perusahaan atas sejumlah temuan dari timnya.

"Kami ingin agar kejadian serupa tidak terjadi lagi dan tercipta hubungan industrial yang harmonis di PT GNI," sambung Dirjen Haiyani.

Menurutnya dalam upaya memperoleh informasi, tim melakukan koordinasi dengan jajaran Disnaker Kabupaten Morowali Utara, Disnaker Kabupaten Morowali, dan Disnaker Provinsi Sulawesi Tengah. Setelah itu, tim mengadakan rapat dengan jajaran manajemen perusahaan untuk meminta penjelasan tentang permasalahan ketenagakerjaan yang berkembang di media yang menjadi tuntutan Serikat Pekerja.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement