(Foto: dok okezone)
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai ada praktik-praktik tidak sehat dan pelanggaran ketentuan oleh pengurus bank, pemegang saham, dan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan Bank Century yang merugikan pihak perseroan sendiri.
Hal tersebut disampaikan Ketua BPK Hadi Purnomo, saat konferensi pers, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/11/2009).
Dalam penangganan Bank Century, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengeluarkan biaya untuk menutupi kerugian bank bermasalah itu. "Dari jumlah tersebut sebesar Rp5,86 triliun merupakan kerugian Bank Century akibat adanya praktik-praktik tidak sehat dan pelanggaran-pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh pengurus bank, pemegang saham, maupun pihak-pihak terkait," ungkapnya.
Karena Century ditetapkan sebagai bank gagal dan penangganannya dilakukan oleh LPS, maka kerugian itu harus ditutup melalui PMS oleh LPS yang merupakan bagian dari keuangan negara.
Masalah-masalah yang timbul akibat penggelontoran dana tersebut, yakni permasalahan surat-surat berharga dan transaksi pada Bank Century yang mengakibatkan kerugian bagi bank itu sendiri.
Praktik-praktik perbankan tidak sehat yang dilakukan pemegang saham, pengurus, dan pihak lainnya diduga melanggar Pasal 8 Ayat 1, Pasal 49 Ayat 1, dan Pasal 50 seta Pasal 50 A UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan telah merugikan BC sekurang-kurangnya sebesar Rp6,322 triliun, yang pada akhirnya kerugian tersebut ditutup dengan dana PMS dari LPS.(jri)