JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia mencabut penghentian sementara perdagangan efek PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BCIC). Saham BCIC sudah bisa diperdagangkan sejak pre-opening hari ini.
Mengutip keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (8/1/2020), bursa memutuskan untuk mencabut penghentian sementara perdagangan efek PT Bank JTrust Indonesia Tbk di seluruh pasar mulai dari sesi pre-opening pada hari ini.
Baca juga: Perdagangan Saham Ex Bank Century Dibuka, Tapi Hanya Sementara
Selanjutnya, dalam rangka mewujudkan kewajaran proses pembentukan harga, maka pelaksanaan perdagangan saham BCIC di pasar reguler di 8 Januari 2020 dilaksanakan saat sesi pre-opening dengan mengacu pada peraturan nomor II-A tentang perdagangan efek bersifat ekuitas.