
pencabutan tersebut merujuk pada pengumuman BEI nomor: Peng-SPT-23/BEI.PSJ/SPT/11-2008 tanggal 21 November 2008 soal suspensi perdagangan efek. Selain itu, juga merujuk keterbukaan informasi pada tanggal 3 Januari 2020 berupa dokumen ringkasan penilaian 100% saham BCIC dengan surat tertanggal 18 Desember 2009 dari KJPP.
Baca juga: Wah, Laba Bersih J Trust Bank Capai Rp62,9 Miliar di Semester I
Bursa juga meminta kepada para pihak yang memiliki kepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh saham Bank JTrust Indonesia.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.