 
                
JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia mencabut penghentian sementara perdagangan efek PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BCIC). Saham BCIC sudah bisa diperdagangkan sejak pre-opening hari ini.
Mengutip keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (8/1/2020), bursa memutuskan untuk mencabut penghentian sementara perdagangan efek PT Bank JTrust Indonesia Tbk di seluruh pasar mulai dari sesi pre-opening pada hari ini.
Baca juga: Perdagangan Saham Ex Bank Century Dibuka, Tapi Hanya Sementara
Selanjutnya, dalam rangka mewujudkan kewajaran proses pembentukan harga, maka pelaksanaan perdagangan saham BCIC di pasar reguler di 8 Januari 2020 dilaksanakan saat sesi pre-opening dengan mengacu pada peraturan nomor II-A tentang perdagangan efek bersifat ekuitas.
 
pencabutan tersebut merujuk pada pengumuman BEI nomor: Peng-SPT-23/BEI.PSJ/SPT/11-2008 tanggal 21 November 2008 soal suspensi perdagangan efek. Selain itu, juga merujuk keterbukaan informasi pada tanggal 3 Januari 2020 berupa dokumen ringkasan penilaian 100% saham BCIC dengan surat tertanggal 18 Desember 2009 dari KJPP.
Baca juga: Wah, Laba Bersih J Trust Bank Capai Rp62,9 Miliar di Semester I
Bursa juga meminta kepada para pihak yang memiliki kepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh saham Bank JTrust Indonesia.
(Fakhri Rezy)