o1 o2

Economy - Industri


Boediono Tak Ungkapkan Data & Fakta Century

Selasa, 24 November 2009 - 13:02 wib
text TEXT SIZE :  
Candra Setya Santoso - Okezone
Wapres Boediono. Foto: Koran SI

JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia (BI) dinilai sebagai tokoh kunci ketika bailout Bank Century dilakukan. Bailout dilakukan untuk menghindari efek domino yang sistemik, dan tidak untuk menyelamatkan bank, serta tidak untuk menyelamatkan kepentingan deposan besar.

Menurut pengamat Tim Indonesia Bangkit (TIB) Ichsanuddin Noorsy, harus dibedakan antara tindak kejahatan dan tindakan penyelamatan. Adapun penyelamatan itu tidak untuk kepentingan eksistensi bank, tidak untuk kepentingan deposan besar, tetapi untuk menghindari kerusakan dunia perbankan secara sistemik.

"Wapres Boediono tidak mengemukakan data dan fakta dalam pernyataannya. Kalau dia boleh membentuk opini publik dengan cara demikian, saya merasa juga boleh mengemukakan data dan fakta yang termuat dalam berbagai media masa," ungkapnya, dalam diskusi bertema Temuan BPK Memperkuat Dugaan Abuse of Power dalam Kasus BC, di Hotel Atlet Century Park, Jakarta, Selasa (24/11/2009).

Oleh karena kesulitan likuiditas yang dihadapinya, BC mengajukan permohonan fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) kepada BI pada 30 Oktober 2008 sebesar Rp1 triliun.

Permohonan tersebut diulangi pada 3 November 2008. Karena pada saat mengajukan permohonan FPJP, posisi CAR BC menurut analisis BI adalah positif 2,35 persen (posisi 30 September 2008).

Sedangkan persyaratan untuk memperoleh FPJP sesuai dengan PBI Nomor 10/26/PB/2008 tentang FPJP Bank Umum, CAR minimal adalah delapan persen, BC tidak memenuhi syarat untuk memperoleh FPJP.

Secara sistemik, pada 14 November 2008, BI mengubah Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula CAR minimal delapan persen menjadi CAR minimal positif (asalkan di atas 0 persen).

Dengan perubahan ketentuan tersebut dan dengan menggunakan posisi CAR per 30 September 2008 sebesar positif 2,35 persen, BI menyatakan bahwa BC memenuhi syarat untuk memperoleh FPJP.

Sementara itu, hasil penelitian lebih lanjut menunjukkan bahwa CAR BC pada 31 Oktober 2008 sudah negatif 3,53 persen, sehingga seharusnya BC tidak memenuhi syarat untuk memperoleh FPJP. (ade)

 Ada 0 komentar untuk berita ini. Komentar Anda?
Share
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terikini di http://m.okezone.com
o1 o2
o1 o2

0 komentar

[+lihat komentar]


o1 o2
o1 o2

Berita Lainnya

o3 o4