Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menkeu: Komite Koordinasi Sesuai UU LPS

Candra Setya Santoso , Jurnalis-Selasa, 24 November 2009 |16:23 WIB
Menkeu: Komite Koordinasi Sesuai UU LPS
(Foto: Koran SI)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan Komite Koordinasi (KK) sudah jelas dalam melaksanakan tugasnya, sesuai prosedur dalam Undang-Undang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Hal itu disampaikan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Aula Mezzanine, Gedung Djuanda, Departemen Keuangan, Jakarta, Selasa (24/11/2009).

"Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2009 (UU LPS), yang berlaku sejak 25 September 2005, bahwa dalam rangka memberikan masukan dan informasi kepada KK, dibentuk Forum Stabilitas Sistem Keuangan (FSSK) yang dituangkan dalam Keputusan Bersama antara Menteri Keuangan, Gubernur BI, dan Ketua Dewan Komisioner LPS pada 30 Desember 2005, yang telah diperbarui dengan Keputusan Bersama tanggal 29 Juni 2007," urainya.

"Dengan FSSK telah secara aktif melaksanakan tugas yang diamanatkan KK selama periode 2007-2008, hal ini menunjukkan bahwa KK telah beroperasi secara aktif," tambah dia.

Pernyataan tersebut menjawab laporan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan saat penyerahan Bank Century dari Komite Koordinasi (KK) kepada LPS pada 21 November 2008, kelembagaan KK belum pernah dibentuk berdasarkan UU. Hal itu sebagaimana dimaksud Pasal 21 Ayat 2 UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, sehingga dapat mempengaruhi status hukum atas keberadaan lembaga KK dan penanganan Bank Century oleh LPS.

Pembentukan KK sendiri beranggotakan Menteri Keuangan (sebagai ketua), Gubernur BI (sebagai anggota), dan Ketua Dewan Komisioner LPS (sebagai anggota).

Selain itu, dipaparkannya, sesuai UU LPS, KK tidak mempunyai kewenangan untuk menyetujui atau tidak menyetujui pengucuran penyertaan modal sementara (PMS) kepada Century oleh LPS. Apabila terdapat konsultasi yang melibatkan KK, hal itu disebabkan LPS meminta kepada KK agar dilakukan konsultasi terkait dengan hal tersebut.

"Dalam konsultasi dimaksud, KK menyampaikan dapat memahami apa yang akan dilakukan oleh LPS," imbuhnya.

(Nurfajri Budi Nugroho)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement