Getting time...

Tunggakan Pajak

Kalah di Praperadilan, KPC Siap Lakukan Upaya Hukum

Candra Setya Santoso - Okezone
Rabu, 10 Februari 2010 10:52 wib
Ilustrasi. Foto: Corbis
Ilustrasi. Foto: Corbis
JAKARTA - PT Kaltim Prima Coal (KPC) akan menindaklanjuti kasus pidana pajak atas anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI), milik pengusaha Aburizal Bakrie ini.

"Kita akan melakukan upaya hukum dalam menindaklajuti kasus ini," ujar Kuasa hukum KPC Aji Wijaya, saat berbincang dengan okezone, di Jakarta, Rabu (10/2/2010).

Pihaknya mewakili perusahaan, juga mengaku kecewa dengan keputusan hakim yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh kliennya tersebut.

Dengan keputusan itu, menurutnya, pengadilan telah menjadi legitimasi atas tindakan sewenang-wenang yang dilakukan penguasa. “Jalan masih panjang. Tapi keputusan pengadilan ini menjadi legitimasi kesewenang-wenangan penguasa,” tegasnya.

Dia menjelaskan, sebenarnya pihak KPC tidak mempersoalkan proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Ditjen Pajak, tapi proses penyidikan yang dilakukan harus sesuai dengan prosedur dan tidak melanggar peraturan yang ada.

“Pesan yang ingin kami sampaikan dalam pengajuan gugatan praperadilan ini adalah silakan Ditjen Pajak melakukan penyidikan, tapi dengan cara-cara yang sesuai dengan prosedurnya. Jadi bukan kami ingin melawan penyidikan,” jelasnya.

Pihaknya pun akan melakukan segala upaya hukum untuk menguji keputusan PN Jakarta Selatan tersebut. “Kami akan uji putusan pengadilan ini. Kami masih melihat apakah akan banding, kasasi, atau PK (peninjauan kembali),” tuturnya.

Seperti diketahui, kemarin Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memenangi praperadilan yang diajukan KPC terkait kasus kurang bayar pajak. Dengan kalahnya KPC, maka Ditjen Pajak bisa melanjutkan kasus kurang bayar pajak oleh KPC yang diduga dengan cara pengisian surat pemberitahuan (SPT) yang kemungkinan tidak benar.

Sebagai informasi, pada Desember 2009, Ditjen Pajak mengungkapkan adanya dugaan kurang bayar pajak atas tiga anak usaha kelompok Bakrie di sektor batu bara yakni KPC, PT Bumi Resources Tbk (BUMI), dan PT Arutmin Indonesia yang mencapai Rp2,1 triliun.

Enggan dituduh sebagai pengemplang pajak, KPC pun mengajukan permohonan praperadilan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 18 Januari lalu terkait kasus ini. (ade)
TWITTER »
twit