JAKARTA - Setelah dua direktur PT Kutai Timur Energi (KTE) ditetapkan menjadi tersangka, saat ini giliran tiga orang lainnya yang menjadi tersangka. Yakni dua dari swasta dan satu dari pegawai pajak.
"Ada tersangka selain dua direktur KTE. Kita juga tetapkan tersangka yakni dua dari swasta dan satu pegawai pajak," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Amirsyah kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/6/2010).
Menurutnya, ketiga orang ini ada keterkaitannya dengan pengurusan pajak. Modus dilakukan agar KTE tidak terkena pajak yang besar, KTE pun mengeluarkan uang Rp25 miliar untuk menyuap pegawai pajak melalui salah seorang pengurus.
"Kita sudah ada bukti transfer uang. Bukti bahwa ada penyuapan untuk menghindari pajak. Kita akan minta bantuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK)," tandasnya.
Dijelaskannya, dua tersangka tersebut sebelumnya ada bukti menggunakan dana sebesar Rp25 miliar itu. Modusnya, uang itu dimasukkan ke dalam rekening seseorang bernama D, kemudian ATM-nya diberikan kepada pegawai pajak ini.
"Tinggal diambil saja kapan dia mau. Dana yang terpakai itu sekira Rp25 miliar. Dari temuan kita, uang dari KTE ini yang juga dipakai untuk hal lain di luar untuk menahan KTE," bebernya.
KTE ini awalnya merupakan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang dijual, di mana uangnya tidak disetor ke kas pemerintah daerah.
"Jadi dipakai buat macam-macam, salah satunya untuk menyuap. KTE sebesar Rp576 miliar, saham lima persen seharusnya masuk kas Pemkot Kutai Timur," pungkasnya.