Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Terus Pantau Gerai 7eleven

Sandra Karina , Jurnalis-Senin, 31 Mei 2010 |20:35 WIB
Pemerintah Terus Pantau Gerai 7eleven
Gerai 7eleven. Foto: wikimedia
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta terus memantau perkembangan pembukaan gerai convenience store 7eleven.

"Jangan sampai berubah jadi mini market karena sebagian besar sahamnya masih asing," kata Asisten Perekonomian dan Administrasi Pemerintah DKI Jakarta Mara Oloan Siregar di Jakarta, Senin (31/5/2010).

Berdasarkan Permendag 52/2008, gerai 7eleven masuk dalam kategori mini market karena luasnya di bawah 400 meter persegi. Menurutnya, berdasarkan Perpres 111/2007 mengenai Daftar Negatif Investasi (DNI), dinyatakan investasi mini market harus 100 persen dimiliki oleh perusahaan lokal.

"7eleven itu yang ada izinnya bukan mini market tapi kafetaria dari dinas pariwisata, itu ada persyaratannya, ada meja, dan lain sebagainya," jelasnya.

Maka dari itu, Oloan akan terus memantau perkembangan 7eleven agar tidak berubah menjadi mini market.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan, belum menerbitkan izin sebagai penerima waralaba kepada PT Modern Putera Indonesia (Modern Putera) sebagai penerima waralaba atas jaringan ritel modern 7eleven.

Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan Kemendag Dede Hidayat mengatakan, hingga saat ini, pihaknya hanya menerbitkan izin kepada 7eleven Inc. sebagai pemberi hak waralaba.

“Saat ini, kami masih mengkonfirmasi kepada Dinas Pariwisata DKI Jakarta terkait izin teknis 7eleven di Indonesia. Katanya, mereka memegang izin restoran. Itu yang kami akan konfirmasi lagi untuk kemudian difollow up. Yang pasti, Kemendag belum mengeluarkan izin sebagai penerima waralaba 7eleven kepada Modern Putera. Dan, pihak Modern Putera, setahu saya juga belum mengajukan pendaftaran penerima waralaba,” kata Dede.

Di sisi lain, Dede mengakui, pihaknya belum meninjau langsung bentuk gerai 7eleven yang saat ini sudah membuka beberapa gerai, di antaranya kawasan Bulungan dan Menteng, Jakarta.

Dia menambahkan, jika jenis gerai 7eleven di Indonesia termasuk dalam kategori minimarket, Modern Putera wajib mendaftarkan diri terlebih dahulu sebagai pihak penerima waralaba.

“Untuk minimarket, pengelolaannya wajib sepenuhnya modal dalam negeri. Dan, tidak diizinkan memiliki dua izin sekaligus. Kami akan terus memeriksa,” tegas dia.

Terkait telah beroperasinya beberapa gerai 7eleven meski belum bisa memastikan bentuk gerai tersebut, Dede mengaku tidak dapat menjelaskan lebih jauh.

“Coba dicek ke Dinas Pariwisata. Kalau bentuknya minimarket atau convenience store, coba dicek ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan DKI Jakarta,” kata Dede.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement