Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemendag Tetap Usulkan BMAD Terigu Turki

Sandra Karina , Jurnalis-Senin, 07 Juni 2010 |20:24 WIB
Kemendag Tetap Usulkan BMAD Terigu Turki
Foto : Koran SI
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) tetap mengusulkan penerapan bea masuk antidumping (BMAD) terigu impor asal Turki kepada Menteri Keuangan (Menkeu).

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Mahendra Siregar mengatakan,  kepastian penerapan BMAD terigu Turki harus segera diputuskan. Jika  semakin lama diputuskan, lanjutnya, dampaknya akan sangat besar terhadap industri dalam negeri.

"Kami belum menerima informasi (Kemenkeu) atas belum diterapkannya BMAD terigu Turki,” kata Mahendra di Jakarta, Senin (7/6/2010).

Sementara itu, Mahendra menilai,  posisi KPPU dalam mengkaji penerapan BMAD itu merupakan pendapat pribadi.

 “Sampai saat ini, belum ada laporan keberatan atas itu (persaingan usaha industri terigu). Sesuai yang tadi disampaikan oleh Pak Benny (Benny Pasaribu, Komisioner KPPU), itu adalah pendapat pribadi bukan sikap lembaga," paparnya.

Namun, Mahendra mengakui, tetap menghargai keputusan KPPU tersebut.

Seperti diketahui, KPPU telah melakukan kajian inisiatif atas industri terigu nasional. Dalam pandangan awal, KPPU menilai indikasi praktik monopoli dan penerapan BMAD seharusnya tidak perlu dilakukan.

Komisioner KPPU Didik Akhmadi menjelaskan, saat ini kajian tersebut resmi menjadi agenda KPPU.

Ketua KPPU Tresna P Soemardi mengatakan, industri terigu nasional harus bersih dari perilaku antipersaingan. Pasalnya, jelas dia, struktur pasar monopoli cenderung mempertahankan eksistensi dan sulit melepas kekuasaan.

“Pasar terigu Turki di Indonesia  sangat kecil, tapi harus dipastikan apakah ada dumping dan jangan sampai ada abuse persaingan usaha," kata Tresna.

Maka dari itu, KPPU, tengah mengumpulkan semua bukti dan data lengkap. "Mungkin, akhir Juni kajian sudah selesai,” ujar Tresna.

Ekonom Faisal Basri menilai, langkah Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) dalam menerapkan BMAD atas terigu Turki tidak profesional.

“Saya juga tidak setuju kalau Kadin sampai memperjuangkan yang seperti ini. Syukur-syukur, ada KPPU yang memikirkan UMKM. Saya tidak ingin pemerintah menerapkan BMAD,” tukas Faisal.

Direktur Eksekutif Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (Aptindo) Ratna Sari Loppies mengatakan, sikap KPPU tersebut bertentangan dengan upaya pemerintah melindungi industri dan pasar dalam negeri.(adn)

(Rani Hardjanti)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement