Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kebijakan Energi Nasional dan Penerapannya

Koran SI , Jurnalis-Senin, 28 Maret 2011 |10:23 WIB
Kebijakan Energi Nasional dan Penerapannya
Ilustrasi
A
A
A

Kebijakan nasional untuk mengonversi minyak tanah ke LPG bukanlah kebijakan yang diputuskan secara sederhana dalam waktu yang singkat.Konversi tersebut merupakan kebijakan yang bisa mengubah budaya dan kebiasaan masyarakat Indonesia khususnya dalam hal kesumberdayaan energi.

Pengharapan atas kebijakan konversi dititikberatkan pada penghematan.Artinya, pemerintah sudah tidak lagi menyubsidi harga minyak tanah di Indonesia mulai tahun 2012. Untuk itu, perlu kita dalami rencana pemerintah dalam rangka kebijakan konversi minyak tanah ke LPG. Dalam membuat suatu kebijakan tentunya harus memiliki dasar pertimbangan yang kuat agar kebijakan yang dibuat dapat diterima oleh semua kalangan masyarakat.

Apalagi jika kebijakan tersebut menyangkut kesejahteraan masyarakat secara luas, bukan hanya beberapa kelompok saja. Pada 2006 produksi minyak tanah dalam negeri sebesar 8,545 juta kiloliter, sedangkan kebutuhan minyak tanah dalam negeri telah mencapai 10,02 juta kiloliter sehingga pemerintah harus mengimpor selisihnya.Permintaan minyak tanah yang terus meningkat merupakan permasalahan besar ditambah lagi harga minyak dunia yang terus meningkat.

Permasalahan lain adalah tingginya subsidi untuk bahan bakar minyak yang harus ditanggung pemerintah sehingga ada pemborosan yang sangat besar jika subsidi bahan bakar minyak diteruskan. Dengan latar belakang permasalahan di atas, kebijakan pemerintah mengonversi minyak tanah ke LPG dilakukan sebagai bentuk penghematan melalui diversifikasi energi. Konversi minyak tanah ke LPG meningkatkan efisiensi energi yang cukup besar karena nilai kalor efektif LPG lebih tinggi dibandingkan minyak tanah, juga lebih bersih dan ramah lingkungan.

Selain itu, efisiensi anggaran pemerintah bisa terwujud karena penggunaan LPG subsidinya relatif lebih kecil daripada subsidi minyak tanah. Hingga saat ini, konversi sudah berjalan kurang lebih tiga tahun dan perlahan-lahan membawa dampak positif bagi pemerintah maupun masyarakat. Namun, ada beberapa catatan penting yang harus diperhatikan pemerintah karena dengan berpindahnya kebiasaan masyarakat pengguna minyak tanah ke LPG, pemerintah harus melakukan upaya untuk meningkatkan pasokan LPG untuk mengimbangi peningkatan kebutuhan LPG di masa yang akan datang.

Peningkatan pasokan juga untuk menghindari ketergantungan terhadap impor di masa yang akan datang. Sebab, jika terus menerus impor, tidak akan ada beda nantinya seperti pada saat masyarakat menggunakan minyak tanah,artinya penghematan tidak akan terjadi. Pengembangan infrastruktur perlu ditingkatkan seperti kilang, depot, filling station,fasilitas distribusi. Selain itu,perlu ada insentif bagi para pengusaha swasta yang ingin membangun infrastruktur tersebut.

Dalam hal ini, sudah selayaknya Kementerian Perindustrian mendorong dan memetakan pengembangan industri nasional untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan industri LPG. Kementerian ESDM juga berperan penting dalam pengawasan penyediaan dan pendistribusian LPG tabung 3 kg. Pengawasan ini tentu harus melibatkan berbagai instansi terkait antara lain pemda,lembaga independen, serta badan usaha yang ditunjuk untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian LPG tabung 3 kg tersebut.

Tentunya kebijakan nasional tidak lepas dari permasalahan yang terjadi di lapangan mengingat targetnya langsung menyentuh masyarakat yang ada di lapisan menengah ke bawah. Jalur perantaraan kebijakan ini cukup panjang dan sangat rentan dengan penyelewengan atau penyalahgunaan. Pada awal dilakukannya konversi, permasalahan timbul di area jalur distribusi seperti kasus penyelundupan ratusan tabung LPG yang dilakukan oknum-oknum penyalur tabung LPG ke masyarakat.Kemudian tabung LPG dan kompornya yang seharusnya diberikan secara gratis kepada masyarakat justru dimintai pungutan uang.

Masalah lain yang juga muncul adalah kurangnya sosialisasi pemerintah terhadap kebijakan konversi minyak tanah ke LPG ini. Menghadapi serentetan masalah yang ada,pemerintah dan Pertamina harus terus berupaya melakukan perbaikan. Caranya dengan terus dikembangkannya SOP (standard operating procedure), kegiatan pengalihan minyak tanah ke LPG secara jelas, transparan, dan tersosialisasi dengan baik untuk mengurangi kesalahankesalahan di lapangan.

Pertamina pun saat ini tengah melakukan penyuluhan program pengalihan minyak tanah ke LPG sampai ke pelosok- pelosok desa yang ditujukan kepada usaha kecil dan industri rumah tangga secara kontinu dengan memberikan pemahaman dan ajakan (persuasif) untuk menggunakan LPG. Pengawasan di jalur distribusi pun harus terus diperbaiki dengan melibatkan pihak berwajib, pemerintah setempat, dan masyarakat langsung. Pengawasan memiliki peran yang sangat penting terutama untuk menjaga keselamatan para pengguna LPG.

Jika saja pemerintah lemah dalam hal pengawasan tentunya akan mengorbankan banyak pihak sehingga akan menghambat kebijakan yang berdampak positif ini bagi masyarakat. Tentunya pemerintah boleh saja mulai memikirkan untuk mengonversi pembangkit listrik untuk menggunakan gas sehingga penghematan akan semakin terasa dan masyarakat bisa merasakan langsung manfaat positif dari semua kebijakan energi nasional yang ditetapkan pemerintah.

KARYANTO WIBOWO
Direktur Eksekutif
The Indonesia Economic Intelligence

(Widi Agustian)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement