JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengungkapkan kasus Melinda Dee dan kasus debt collector yang menimpa Citibank mungkin saja merupakan sebuah kejahatan korporasi.
"Polisi kan bilang kemungkinan masih tetap ada. Kita lihat saja nanti, kita enggak bisa memberikan sanksi karena belum ada bukti yang kuat," ujar Harry ketika berbincang dengan okezone, Minggu (1/5/2011).
Menanggapi masalah ini, Harry mengaku akan kembali membahasnya dengan pihak Bank Indonesia (BI) untuk menilai apakah keputusan BI sesuai dengan keputusan komisi atau tidak.
"Masih pembahasan. Apa yang sudah dilakukan Bank Indonesia, nanti Mei kita masuk lagi. Kesempatan rapat kerja dengan gubernur BI," tambahnya.
Harry pun menambahkan belum adanya laporan resmi dari BI mengenai masalah ini atau masalah pelanggaran standard of procedure (SOP) dari pihak Citibank. Pihaknya pun akan terus menelusuri kasus ini. "Sekarang belum ada laporan lebih lanjut," Ungkap Harry.
Lebih lanjut, dirinya juga masih mempertanyakan kepastian kasus ini, apakah termasuk kejahatan korporasi atau kejahatan individual.
"Apakah nanti kasus ini tingkat tertentu badan usaha. Sekarang kan posisinya masih individual. Apakah itu ada kaitan dengan kejahatan korporasi, apakah tindakan kematian nasabah atau Melinda jabatan tertentu kejahatan korporasi," pungkasnya.
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.