Monopoli Tabung Gas Cs

KPPU Denda 9 Perusahaan Rp4,45 Triliun

Widi Agustian - Okezone
Rabu, 18 Mei 2011 18:06 wib
Logo KPPU
Logo KPPU
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan sembilan perusahaan terbukti melakukan kegiatan monopoli dalam penyediaan sarana dan prasarana terkait konversi minyak tanah ke gas pada tahun 2009 lalu.

"Berdasarkan rangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Tim Pemeriksa, Majelis Komisi menilai bahwa adanya tindakan post bidding pada semua paket pekerjaan yang dilakukan oleh Panitia dan Peserta Tender merupakan satu bentuk tindakan persekongkolan vertikal,” jelas KPPU dalam keterangan tertulisnya kepada okezone di Jakarta, Rabu (18/5/2011).

Selain itu, ada juga kesalahan evaluasi biaya total Rate Spot Media Pemasangan Koran dan Advetorial pada Rencana Anggaran Biaya Iklan Layanan Masyarakat pada Paket I dan Paket II merupakan satu bentuk tindakan persekongkolan vertikal.

Juga adanya kesamaan nilai penawaran, persesuaian dokumen proposal teknis atau metodologi pelaksanaan pekerjaan pada semua paket pekerjaan merupakan bentuk tindakan persekongkolan horizontal yang dilakukan oleh Peserta Tender.

Berdasarkan alat bukti fakta serta kesimpulan KPPU  memutuskan Panitia Pengadaan Sarana dan Prasarana Konversi Energi Dirjen Migas Tahun Anggaran 2009 serta sembilan perusahaan melanggar Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Lalu KPPU menghukum PT Gita Persada membayar denda sebesar Rp1,16 miiar. PT Nusa Consultants membayar denda sebesar Rp655,66 juta, PT Extensa Winaya Fakta membayar denda sebesar Rp451,8 juta, PT Laras Respati Utama membayar denda sebesar Rp381,37 juta, Konsorsium PT Surveyor Indonesia dengan PT Sucofindo membayar denda sebesar Rp220,7 juta, PT Ciptanusa Buana Sentosa membayar denda sebesar Rp667,77 juta, PT Kencana Mandiri Uli Nusantara membayar denda sebesar Rp267,7 juta, PT Data Aksara Matra membayar denda sebesar Rp335,79 juta dan PT Rasicipta Consultama membayar denda sebesar Rp312,79 juta.

Majelis Komisi merekomendasikan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Dirjen migas Mineral untuk menegakkan prinsip persaingan usaha yang sehat dalam pelaksanaan tender. (wdi)
TWITTER »
twit