Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kasus Kartel Obat Pfizer-Dexa

PN Jakpus Perintahkan KPPU Panggil 3 Saksi Ahli

Iman Rosidi , Jurnalis-Kamis, 19 Mei 2011 |13:40 WIB
PN Jakpus Perintahkan KPPU Panggil 3 Saksi Ahli
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Dalam putusan selanya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhrinya mengabulkan permintaan PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica untuk dilakukan pemeriksaan tambahan terkait putusan kartel obat hipertensi oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

"Memerintahkan termohon (KPPU) melakukan pemeriksaan tambahan," kata Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rae Suamba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/5/2011).

Menurut Tjokorda, dalam pemeriksaan tambahan ini KPPU diwajibkan memanggil tiga ahli, yakni Profesor Erman Radja Gukguk, Anton Hendranata dan Profesor Ine Ruki. Majelis hakim memerintahkan KPPU memanggil Erman Radja Gukguk untuk dimintai keterangan, bukti tidak langsung yang tidak ada dalam hukum persaingan usaha.

Sedangkan menghadirkan Anton Hendranata untuk melihat statistika dan Profesor Ine Ruki untuk dimintai keterangan terhadap penerapan kartel yang dituduhkan KPPU terhadap Pfizer dan Dexa Medica. "Keputusan ini harus dilaksanakan dalam waktu 30 hari sejak putusan ini dibacakan," tegas Tjokorda.

Usai sidang, Kuasa Hukum KPPU Yoza W Armanda, akan melaksanakan keputusan majelis hakim PN Jakarta Pusat ini. "Ya kami akan laksanakan keputusan majelis hakim dan akan koordinasi dengan tim untuk pemanggilan tiga ahli tersebut," kata Yoza.

Seperti diketahui Pfizer dan Dexa Medica mengajukan keberatan setelah KPPU menyatakan bahwa kedua kelompok usaha melakukan kartel obat hipertensi. KPPU menuduh grup Pfizer terbukti bersalah melakukan kartel dengan menghukum setiap anggota pada kelompok usaha Pfizer yang menjadi terlapor membayar denda Rp25 miliar.

Sementara Dexa Medica, menurut Majelis Komisi, terbukti bersalah karena melakukan kartel penetapan harga dan dihukum membayar denda Rp20 miliar ke kas negara dan memerintahkan perusahaan farmasi nasional itu menurunkan harga Tensivask sebesar 60 persen dari harga neto apotek.

(Widi Agustian)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement