JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyatakan keputusan Pemda DKI Jakarta yang menganggap izin 1.000 minimarket ilegal di Jakarta adalah langkah yang menghambat distribusi barang ke masyarakat.
“Sekarang saya balik tanya ke Anda, legal dan ilegal itu yang seperti apa dan bagaimana? Biar semuanya jelas, pemerintah harus keluarkan list mana yang legal mana yang ilegal,” ungkap Ketua Harian Aprindo Tatum Rahanto ketika dihubungi okezone di Jakarta, Selasa (24/5/2011).
Lebih lanjut, ia juga mengatakan kalau pemerintah akan menutup 1.000 lebih izin minimarket tersebut, mereka harus memikirkan bagaimana proses distribusi barang yang sampai di masyarakat.
“Jadi memang aneh pemerintah itu. Kita kan berusaha berbuat sesuatu untuk bangsa ini, kita juga jelas bayar pajak kok, kita juga membuat lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Kalau nanti ditutup, bagaimana masyarakat memenuhi kebutuhannya karena distribusi pasti terhambat," lanjutnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo memastikan akan menjatuhkan tindakan tegas dengan menutup minimarket yang melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Pasar Swasta dan Instruksi Gubernur Nomor 115 tahun 2006 tentang Penundaan Perizinan Minimarket di DKI.
Lebih dari 1.000 minimarket di Jakarta seperti Alfamart, Indomaret, Alfamidi, Seven Eleven, dan Circle-K ternyata tidak memiliki izin yang jelas. Selain itu, pendirian beberapa minimarket di tiga wilayah administratif di Jakarta juga menyalahi aturan karena jaraknya kurang dari setengah kilometer dari pasar lingkungan.
(Widi Agustian)