JAKARTA - Anggota Pansus Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Harry Azhar Aziz menjelaskan RUU OJK harus segera diterapkan untuk meminimalisir kriminalitas perbankan.
Wakil Ketua Komisi XI ini juga menjelaskan selama ini posisi OJK di dianggap masih abu-abu, artinya kriminalitas yang terjadi bukan masuk kepada kajian Bapepam maupun BI. Sehingga, lanjutnya, pembobolan lebih mudah dilakukan.
“Ini wilayah abu-abu di mana pembobolan uang di bank itu lebih di mana perorangan atau ada orang jahat di bank yang kemudian bergabung dengan orang jahat di luar dan kemudian hasil kejahatannya dimasukan ke pasar modal, itu kan menjadi wilayah yang abu-abu,” tutur Harry kala di temui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/5/2011).
Menurut Harry, itulah yang diharapkan dapat diselesaikan oleh OJK, agar dapat memberi sanksi untuk para pelaku kejahatan seperti itu. “Kami mengharapkan dengan adanya undang-undang OJK dapat menghilangkan permasalahan seperti itu,” tambahnya.
Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo menambahkan, RUU ini berguna sebagai alat untuk melakukan penegakan hukum, karena di dalam OJK terdapat kewenangan pemeriksaan dan penyidikan dibawah payung UU OJK, tetapi tetap melihat KUHP, pola rotasi penyidik juga diterapkan di dalam OJK.
“Ketentuan pidana juga dilakukan jika ada yang berani melakukan pelanggaran dalam masalah industri keuangan,” papar dia.
Agus menegaskan pemerintah mengharapkan peraturan ini bisa segera untuk diterapkan. Dia juga menilai selama ini DPR dan pemerintah telah berupaya masksimal agar RUU ini ditetapkan.
"Sejauh ini tidak selesainya titik temu merupakan sebuah kewajaran, perbedaan pemikiran DPR dengan pemerintah semakin sempit, kita harapkan dapat menyatu kedepannya, pemerintah berkomitmen slsaikan RUU OJK, kita harapkan selesai sebelum akhir masa sidang DPR,” terangnya.
(Widi Agustian)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.