JAKARTA - Kejahatan perbankan yang marak terjadi sehingga menjatuhkan sanksi kepada perbankan, dipandang kurang tepat. Ini karena yang melakukan kesalahan adalah oknum bank itu.
"Yang melibatkan oknum atau sindikat, bank adalah korban kejahatan. Sanksi itu kan memberikan efek jera kepada pelaku, yang dihukum malah bank," ungkap Ketua Perbanas Sigit Pramono dalam seminar "Pembobolan Dana Nasabah Bank dan Celah Kriminal Priority Banking", di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (26/5/2011).
Dia mengakui, kalau memang kasus fraud diperbankan ini sulit dihindari karena banyaknya transaksi perbankan per hari. Maka dari itu, fraud yang terjadi pun tidak akan begitu berdampak kepada bank tersebut.
"Memang dalam operasi perbankan satu juta transaksi tidak mungkin terjadi tanpa risiko dibandingkan jumlah rekening nasabah 2010 yang 98 juta rekening. Menurut saya relatif, ini enggak ada artinya, saya tidak mengecilkan ini ya, tapi yang salah tetap dihukum," tambahnya.
Dalam kasus fraud ini, Sigit juga mengatakan tidak usah menanggapi kasus secara berlebihan, karena apabila ditanggapi terlalu berlebihan, sisi otoritas akan mendapatkan tekanan, sehingga pihak otoritas berpotensi memberikan sanksi yang memberikan kerugian kepada perbankan.
"Kita meletakkan kasus ini dalam proporsional, tidak usah berlebihan, kalau berlebihan dari sisi otoritas dalam tekanan dalan memberikan sanksi, sanksinya memberikan potensi kerugian, mengancam potensi keuntungan bank itu, itu harus dipilah. Mana yang disengaja dan mana yang pelakunya oknum bank, ini harus dipilah-pilah secara adil," pungkasnya.
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.