SURABAYA - Perusahaan asuransi PT Jasa Raharja (Persero) bakal menaikkan tarif premi pada 2012. Hal itu tentunya diimbangi dengan kenaikan jumlah santunan kepada korban.
"Mengacu pada upah minimum dan inflasi saat ini, penting ada kenaikan santunan kepada korban. Namun juga diimbangi dengan kenaikan premi," kata Kepala Cabang Jasa Raharja, Jawa Timur, Nana Suyatna, di Surabaya, Kamis (29/9/2011).
Menurutnya, pertimbangan kenaikan santunan itu sangatlah wajar. Sebab, jumlah santunan yang ada saat ini dari pertimbangan lama termasuk nilai upah minimum dan inflasi.
Kenaikan itu akan segera diajukan ke DPR dan Menteri Keuangan. Pada 2012 mendatang, untuk korban meninggal akan mendapatkan santunan antara Rp40 Juta hingga Rp50 Juta.
Sebelumnya, korban meninggal mendapatkan santunan sebesar Rp25 Juta. Kemudian untuk korban luka-luka, sebelumnya hanya mendapat santunan maksimal Rp10 Juta pada tahun 2012 akan ada peningkatan maksimal Rp15 Juta hingga Rp30 Juta.
Sementara kenaikan santunan itu juga akan diikuti dengan kenaikan premi asuransi. "Untuk premi paling tidak ada kenaikan 15 persen. Saat ini premi terendah adalah sepeda motor sebesar Rp30 ribu," tambahnya.
Ia juga menyebut, jumlah santunan yang dikeluarkan PT Jasa Raharja paling banyak untuk tragedi kecelakaan darat sebesar 85 persen. Sedangkan sisinya untuk Kecelakaan laut dan udara.
"Katakan jika santunan kecelakaan sebesar Rp1 Trilliun maka Rp850 Milliar untuk kecelakaan darat," tandasnya.
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.