JAKARTA - PT Jasa Raharja (Persero) menyatakan bela sungkawa dan keprihatinan atas kecelakaan yang terjadi di Jalan Tol Cipali KM 151, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, serta menjamin pemberian santunan bagi para korban.
"Bahwa korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 dan 16 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta," ujar Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo dalam keterangan resmi yang diterima seperti dilansir Antaranews, di Jakarta, Senin (17/6/2019).
Budi Rahardjo menambahkan, untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit di mana korban dirawat dengan biaya perawatan maksimum Rp20 juta.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Kapolda Jabar: Ada yang Menyerang Sopir