Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan Maut Tol Cipali, Paling Besar Rp50 Juta

Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan Maut Tol Cipali, Paling Besar Rp50 Juta
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

Selain itu, kata dia, pihaknya juga menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp1 juta dan ambulans maksimum sebesar Rp500 ribu terhadap masing-masing korban luka luka.

Budi Rahardjo bersama Dirgakum Korlantas Polri Brigjen. Pol. Pujiono, Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding pada kesempatan pertama juga langsung melakukan kunjungan on the spot ke lokasi kecelakaan.

Kecelakaan lalu lintas terjadi pada Senin (17/6) pukul 01.00 WIB di Jalan Tol Cipali KM 151 Jalur B, dimana Bus Safari H-1469-CB yang datang dari arah Jakarta menuju ke Cirebon (Jalur A) hilang kendali dan menyeberang ke Jalur B.

Selanjutnya, bus tersebut menabrak kendaraan Toyota Innova dan kendaraan Mitsubishi Expander yang sedang melaju di Jalur B.

Kecelakaan tersebut mengakibatkan korban, dengan jumlah sementara, meninggal dunia 12 orang dan 37 orang mengalami luka-luka. Seluruh korban dibawa ke RS Cideres Majalengka dan RS Mitra Plumbon Cirebon.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement