JAKARTA - Selama semester I-2011 Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo telah menonaktifkan tiga pegawainya dan memberikan 32 hukuman berat pada para pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Adapun ketiga orang tersebut, berasal dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebanyak dua orang dan satu orang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Para pegawai tersebut, berasal dari kalangan eselon satu.
Demikian diungkapkan Inspektorat Jendral (Itjen) Kemenkeu lewat keterangan resmi Rekapitulasi Pengenaan Sanksi Pegawai 2011 semester I yang dikutip
okezone, di Jakarta, Senin (10/10/2011).
Okezone.com Vote Form : 513039
Dalam laporan tersebut, Itjen mengatakan terdapat 212 kasus dari 11 badan/Direktorat Jenderal di bawah kewenangan Kemenkeu. Adapun pegawai yang paling banyak melanggar, 50 persen lebih berasal dari DJP Kemenkeu, sejumlah 132 orang.
Dari 132 orang di unit eselon I tersebut, sebanyak 93 orang diberikan peringatan, sembilan orang menerima hukuman ringan, 12 orang menerima hukuman sedang, 16 orang di hukum berat dan dua orang diberhentikan sementara.
Tempat kedua ketidakpatuhan, dihuni oleh Direktorat Jendral Perbendaharaan, dengan 23 orang. Dari 23 orang tersebut, 16 orang mendapat peringata, tiga orang mendapat hukuman ringan, satu orang menerima hukuman sedang dan tiga orang menerima hukuman berat.
Sekadar informasi, berikut adalah rekapitulasi dari masing-masing badan atau ditjen di bawah Kemenkeu. DJBC, sejumlah 17 orang. Dengan empat orang mendapat peringatan, satu orang mendapat hukuman ringan, satu orang menerima hukuman sedang, satu orang menerima hukuman berat dan satu orang diberhentikan.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sejumlah 11 orang. Dengan empat orang mendapat peringatan, satu orang mendapat hukuman ringan dan enam orang menerima hukuman berat. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan sejumlah delapan orang. Dengan tiga orang mendapat peringatan, dua orang mendapat hukuman ringan dan tiga orang menerima hukuman berat.
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sejumlah enam orang. Dengan lima orang mendapat peringatan, dan satu orang menerima hukuman berat. Direktorat Jenderal Anggaran sejumlah enam orang. Dengan empat orang mendapat peringatan, satu orang mendapat hukuman ringan dan satu orang menerima hukuman berat.
Sekretariat Jenderal sejumlah empat orang. Dengan dua orang mendapat peringatan dan dua orang mendapat hukuman ringan. Inspektorat Jenderal sejumlah tiga orang. Dengan satu orang hukuman ringan dan dua orang hukuman sedang.
Badan Kebijakan Fiskal, dengan satu orang mendapatkan hukuman berat. Terakhir, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang dikatakan mempunyai hubungan dengan mafia anggaran di badan Anggaran DPR, hanya memberikan hukuman ringan bagi satu orang.
(
ade)