JAKARTA - Pada 2011 ini, terjadi peningkatan yang signifikan dari waralaba asing di Indonesia.
Hal ini dikatakan Ketua komite tetap waralaba dan Lisensi Kadin Amir Karamoy yang ditemui dalam acara pembukaan "The 9th Edition of Franchise & License Expo 2011" di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (14/10/2011).
"Tahun lalu, ada 70 franchise asing. Saat ini kami menghitung sekiranya ada 152 franchise asing yang ada di Indonesia," ujarnya.
Menurutnya, pertumbuhan yang sangat signifikan itu menimbulkan persaingan terhadap waralaba lokal. "Jelas itu merugikan waralaba lokal yang ingin berkembang," tambahnya.
Pertumbuhan waralaba asing itu juga akibat dari kurangnya sosialisasi dari Kementerian Perdagangan terkait Peraturan Pemerintah (PP) tahun 2007 Nomor 42 tentang Waralaba. Sesuai dengan peraturan tersebut, menurutnya semua pelaku waralaba harus didaftarkan dalam perjanjian yang seharusnya berjangka 10 tahun dan bisa mendapatkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).
"Tapi banyak yang belum tahu itu. Yang mereka tahu perjanjian itu berjangka lima tahun padahal itu salah. Seharusnya 10 tahun dan bisa dapat STPW," paparnya.
(Widi Agustian)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.