Ilustrasi. Corbis.
JAKARTA - Tim Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Jakarta telah menindak penyelundupan 142.000 pakaian bekas eks impor (142 Ballpressed).
KA Kanwil DJBC Jakarta Juli Purhadi menjelaskan, penangkapan ini terjadi pada tanggal 27 dan 28 Oktober 2011, berdasarkan informasi dan koordinasi dengan kantor wilayah DJBC Sumatera, Kantor Wilayah DJBC Kepulauan Riau dan Kantor Wilayah DJBC Banten.
"Pakaian bekas diselundupkan melalui pelabuhan-pelabuhan kecil di Pulau Sumatera kemudian diantarpulaukan ke Pergudangan Dadap Kosambi Tangerang dan Pergudangan Pulo Gadung Jakarta Timur, dan akan dikirim ke daerah Jakarta Pusat sampai dengan Bogor untuk selanjutnya dijual ke pasar-pasar tradisional," jelas Juli dalam press confrence di Kantor Bea Cukai Kemayoran, Jakarta, Senin (31/10/2011).
Namun, untuk potensi kerugian negara akibat penyelundupan ini masih belum bisa dipaparkan. Pasalnya, pakaian bekas tersebut belum dapat diperkirakan harga jualnya. Meski begitu, dia menjelaskan ada kerugian lain dari penyelundupan ini.
"Ini dapat mematikan industry garment di dalam negeri, menimbulkan penyakit bagi masyarakat dan menurunkan harkat dan martabat warga Negara Indonesia," tegas dia.
Untuk pelaku penyelundupan, kata dia, masih dilakukan penelitian mendalam tapi belum dapat diketahui pihak yang telah menyelundupkan pakaian besar tersebut.
"Ini telah melanggar pasal 103 huruf D undang undang No 10 tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 17 tahun 2006 dengan ancaman hukuman pidana penjara antara 2-8 tahun dan atau pidana denda antara Rp100 juta sampai Rp5 miliar," pungkasnya. (mrt) (rhs)