Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPOM Temukan 25 Kasus Pelanggaran Produk Pangan

R Ghita Intan Permatasari , Jurnalis-Kamis, 03 November 2011 |15:16 WIB
BPOM Temukan 25 Kasus Pelanggaran Produk Pangan
Ilustrasi.
A
A
A

JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menuturkan, hingga kuartal III-2011 ini terdapat 25 kasus pelanggaran terhadap produk pangan.
 
"Umumnya kasus-kasus tersebut seperti pangan impor yang tidak memiliki izin beredar, tidak ada logo SNI, tidak berbahasa Indonesia, dan tidak ada label halalnya," ungkap Kepala BPOM Kustantinah, Jakarta, Kamis (3/11/2011).
 
Tambahnya, kasus-kasus tersebut terdapat di seluruh wilayah di Indonesia. Di mana produk impor dari kawasan Malaysia, Jepang dan Korea mencatatkan pelanggaran terbanyak.
 
Hingga saat ini wilayah Jakarta merupakan kota yang temuan pelanggaran terbanyak terhadap produk pangan yaitu sekira 164 produk pangan yang tidak terdaftar. "Adapun sanksi daripada pelanggaran itu sudah dilakukan proyustisial atau diajukan ke pengadilan," paparnya.
 
Tempat kedua ditempati oleh kawasan Semarang, Medan dan Pekanbaru di mana jenis pelanggaran yaitu banyak produk pangan yang tidak terdaftar dan tidak berlabel bahasa Indonesia. Dan terakhir di kawasan Surabaya.
 
"Di Surabaya ada satu kontainer makanan kaleng yang di reekspor ke negara asalnya karena tidak sesuai dengan standar di negara kita," pungkasnya. (rfa)

(Rani Hardjanti)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement