JAKARTA - Pemerintah mengenakan cukai terhadap makanan olahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Penetapan ini dilakukan dalam rangka pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak.
"Pemerintah Pusat menentukan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji," bunyi Pasal 194 di PP Nomor 28 Tahun 2024.
Adapun penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan dengan mengikutsertakan kementerian dan lembaga terkait.
Penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak sebagaimana dimaksud dilakukan dengan mempertimbangkan kajian risiko dan/atau standar internasional.
Dengan ketentuan tersebut, selain penetapan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak. Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, masyarakat yang memproduksi, mengimpor dan/atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji wajib memenuhi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam dan lemak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 dan mencantumkan label gizi termasuk kandungan gula, garam, dan lemak pada kemasan untuk pangan olahan atau pada media informasi untuk pangan olahan siap saji.
Kemudian masyarakat yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan gula, gararn, dan lemak dilarang melakukan iklan, promosi, dan sponsor kegiatan pada waktu, lokasi, dan kelompok sasaran tertentu.