Lalu masyarakat juga dilarang melakukan penjualan atau peredaran pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam dan lemak pada kawasan tertentu.
Bila melanggar ketentuan tersebut tentu ada sanksi yang disiapkan. Bagi yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa, peringatan tertulis, denda administratif.
Kemudian penghentian sementara dari kegiatan produksi dan/atau peredaran produk, penarikan pangan olahan dari peredaran dan/atau pencabutan perizinan berusaha.
(Feby Novalius)