Ilustrasi
PADA 12 Januari 2012, sebuah koran Ibu Kota memuat surat pembaca yang mengeluhkan kreditnya (Multiguna) pada sebuah bank nasional sejak 30 Agustus 2007 (BI Rate 8,25 persen) dengan suku bunga kredit tahun pertama 13 persen lalu mengikuti suku bunga pasar.
Namun, ternyata angsurannya justru naik menjadi 15 persen pada Januari 2010 padahal saat itu suku bunga acuan (BI Rate) 6,5 persen. Hal semacam itu mungkin terjadi pula pada Anda. Bagaimana seharusnya? Bagaimana melindungi nasabah? Kredit Multiguna itu tidak jelas digunakan untuk keperluan apa. Namun biasanya,kredit semacam itu berupa kredit pemilikan rumah (KPR).
Sejak sekitar satu dasawarsa (sepuluh tahun) ini, bank nasional menawarkan suku bunga KPR dengan dua macam.Pada satu atau dua tahun pertama, nasabah bisa memilih suku bunga tetap (fixed rate) kemudian tahun berikutnya dengan suku bunga pasar (floating). Hal ini sangat mirip model suku bunga KPR di Malaysia.
Bagaimana perkembangan KPR? Menurut Statistik Ekonomi Keuangan Indonesia (SEKI), November 2011 yang terbit Januari 2011 menunjukkan KPR Kelompok BPR terbang tinggi 42,43 persen dari Rp370 miliar per November 2010 menjadi Rp527 miliar per November 2011. Kinerja gemerlap itu disusul KPR Kelompok bank persero yang melesat 29,16 persen dari Rp90,46 triliun menjadi Rp116,84 triliun dan Kelompok bank swasta nasional meningkat 23,76 persen dari Rp118,54 triliun menjadi Rp146,71 triliun.
Kemudian diintip KPR Kelompok BPD yang melejit 15,19 persen dari Rp22,78 triliun menjadi Rp26,24 triliun dan Kelompok bank asing dan campuran 14,87 persen dari Rp6,59 triliun menjadi Rp7,57 triliun pada periode yang sama. Terkait dengan kasus tersebut, bagaimana alternatif solusinya? Pertama,menentukan jenis suku bunga kredit.Nasabah KPR pada umumnya merasa bingung dalam menentukan suku bunga mana yang harus dipilih antara suku bunga tetap pada tahun pertama hingga dua tahun dan suku bunga pasar.
Bagaimana memilih suku bunga tetap untuk tahun pertama atau hingga dua tahun? Nasabah sudah selayaknya mencermati tingkat inflasi dan BI Rate.Tingkat inflasi menjadi salah satu indikator kunci dalam menurunkan atau menaikkan BI Rate.BI Rate merupakan suku bunga kebijakan yang mencerminkan sikap (stance) kebijakan moneter yang ditetapkan oleh BI dan diumumkan kepada masyarakat luas.
Kalau tingkat inflasi tampak jinak atau terkendali di bawah target inflasi lima persen plus minus satu persen dan sejauh nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) tidak terlalu rawan atau bergerak liar, BI Rate bisa menipis. Penipisan BI Rate tersebut diharapkan akan diikuti oleh penurunan suku bunga deposito dan kemudian penurunan suku bunga kredit bank nasional.
Nah, sekiranya ada kecenderungan tingkat inflasi pada tahun-tahun mendatang akan makin melandai, itu mengandung kemungkinan BI Rate juga akan makin menipis. Alhasil, nasabah dapat memilih suku bunga tetap untuk satu hingga dua tahun. Misalnya, memilih suku bunga tetap selama dua tahun dengan tenor 10 tahun, maka nasabah akan membayar angsuran KPR dengan suku bunga tetap misalnya 10 persen mulai Januari 2009 (BI Rate 8,75 persen) sampai dengan Januari 2011 (BI Rate 6,75 persen). Ingat, model ini juga menyimpan racun selain madu.
Madunya, nasabah akan menikmati suku bunga tetap sekalipun pada tahun kedua tiba-tiba BI Rate naik lagi sehingga mendorong suku bunga kredit menanjak menjadi 12 persen. Sebaliknya, nasabah pun terpaksa minum racun. Artinya, nasabah tidak bisa menikmati suku bunga kredit lebih rendah ketika BI Rate makin mini sehingga mendorong suku bunga kredit pun kian mengecil dari 10 persen menjadi delapan persen misalnya mulai tahun kedua.
Sisanya selama delapan tahun ke depan, nasabah wajib membayar dengan suku bunga pasar.Yang dimaksud dengan suku bunga pasar adalah nasabah akan membayar angsuran sesuai dengan suku bunga yang sedang berjalan mengacu pada BI Rate. Kedua,mematuhi perjanjian kredit. Pada umumnya, perjanjian kredit memuat pasal mengenai suku bunga kredit misalnya ”Penerima kredit wajib membayar kepada bank suku bunga kredit sebesar 10 persen selama tahun pertama dan kedua. Untuk selanjutnya, bank dapat melakukan kaji ulang atas suku bunga kredit tersebut sesuai dengan ketentuan bank dan akan diberitahukan kepada penerima kredit”.
Data BI menunjukkan bahwa BI Rate menurun dari 6,75 persen menjadi 6,5 persen per Februari 2011. Maka, nasabah sudah seharusnya membayar angsuran per Februari 2011 dengan suku bunga pasar yang mengacu BI Rate 6,5 persen dan bukan lagi 6,75 persen.
Angsuran pun bakal lebih kecil.Celakanya,kalau bank pemberi KPR itu tidak melakukan kaji ulang tetapi masih menggunakan acuan BI Rate 6,75 persen. Akibatnya,nasabah akan merugi dengan membayar angsuran lebih tinggi daripada semestinya. Ketiga, BI menjadi mediator. Jika hal itu terjadi,nasabah dapat mengajukan keberatan kepada bank pemberi KPR. Ketika, keberatan itu tidak dapat diselesaikan dengan cepat sehingga menjadi sengketa, BI dapat bertindak sebagai mediator bila lembaga mediasi perbankan independen belum terbentuk.
Hal ini tertuang dengan terang benderang pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 8/5/PBI/2006, tanggal 30 Januari 2006 mengenai Mediasi Perbankan. Keempat,BI memberikan teguran tertulis.Dapat diduga kasus sebagaimana keluhan surat pembaca itu sering terjadi sehingga merugikan nasabah.
Bila dalam waktu yang masuk akal, katakanlah sebulan, sengketa itu belum juga tuntas, BI sudah sepatutnya dapat memberikan teguran tertulis kepada bank pemberi KPR atau kredit lain yang menggunakan dua jenis suku bunga kredit tersebut. Dengan aneka alternatif solusi demikian, bank nasional bakal lebih tertib dengan senantiasa melakukan kaji ulang suku bunga KPR sesuai dengan suku bunga pasar.Nasabah pun akan tersenyum ria karena makin terlindungi hak-haknya dalam menikmati penipisan suku bunga pasar seperti yang diperjanjikan pada perjanjian kredit.
PAUL SUTARYONO
Pengamat Perbankan
(Koran SI/Koran SI/wdi)