Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Upah Buruh Sudah Kedaluwarsa

Idris Rusadi Putra , Jurnalis-Sabtu, 04 Februari 2012 |13:16 WIB
Aturan Upah Buruh Sudah Kedaluwarsa
Ilustrasi. Foto: Koran SI
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah mengakui ada sejumlah aturan yang harus direvisi mengenai upah buruh saat ini. Salah satunya adalah PP 81 yang dinilai sudah kedaluwarsa.

Staf Khusus Menakertrans Dita Indah Sari menegaskan PP 81 ini sudah dibuat semenjak 1981, dan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pengubahan pengupahan ini akan diatur untuk sektor informal dan sektor menengah ke bawah.

"Tapi dengan pengubahan ini, tidak perlu khawatir meskipun ada kenaikan upah minimum, tetap ada perlindungan bagi sektor kecil dan menengah," ungkap Dita dalam acara Polemik SindoRadio, di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (4/2/2012).

Bukan hanya itu, dia juga mengakui perbandingan antara upah terendah dan upah tertinggi di Indonesia juga masih sangat tinggi, yaitu mencapai satu berbanding 150.

"Terus terang di Indonesia ini perbandingan antara upah terendah dan upah tertinggi itu sangat jomplang, 1:150. Di Jepang saja 1:35, jadi yang paling top manajemen dapat upah tinggi sekali, yang kecil ya kecil sekali. Ini yang akan diatasi sehingga deviasinya tidak terlalu dalam," tegasnya.

Kemudian, ditambahkannya, ada kewajiban bagi perusahaan, terutama perusahaan besar untuk membuat struktur skala upah. Di mana upah sesuai jabatan, upah sesuai produktivitas, serta ada pemangkasan atas upah tertinggi dan upah terendah.

Adapun ditingkat peraturan perundang-undangan, UU No 13 juga diharapkan masuk dalam prolegnas 2012, di mana proses ini sempat gagal sebelumnya. "Kita pantang mundur. Kita akan tetap mengajukan revisi itu," tegasnya.

Selanjutnya, revisi UU 2/2004 tentang perselisihan hubungan industrial yang juga akan dimasukkan pemerintah dalam program prioritas tahun ini.

"Jadi saya pikir, kalau memang berbagai regulasi yang terkait dengan pengupahan ini sudah kita per detil atau perjelas sehingga menutup peluang untuk interprestasi secara subjektif ditingkat lapangan. Kalau ini sudah diselesaikan kita akan tingkatkan pengawasannya," pungkasnya.

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement