Kantor Bapepam. Foto: Koran SI
JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mencabut izin usaha perusahaan efek PT Panin Sekuritas Tbk (PANS) sebagai manajer investasi (MI).
Dengan dicabutnya keputusan Ketua Bapepam Nomor: KEP-01/PM/MI/1997 tanggal 31 Januari 1997 sebagaimana dimaksud di atas, Panin Sekuritas dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai MI serta diwajibkan untuk menyelesaikan segala kewajiban dengan pihak lain yang berkepentingan.
"Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, dapat dilakukan perubahan sebagaimana mestinya," kata Ketua Bapepam-LK Nurhaida, dalam siaran persnya, dikutip dari situs resmi Bapepam-LK, Rabu (8/2/2012).
Pencabutan izin usaha tersebut sebagai bagian dari pemisahan kegiatan usaha sebagai MI dan mengingat telah diselesaikannya proses pengalihan hak dan kewajiban terkait kegiatan MI kepada PT Panin Asset Management.
Bahwa Panin Sekuritas telah memenuhi persyaratan dan kelengkapan dokumen terkait permohonan pengembalian izin usaha sebagai MI. Seperti diketahui, pada Agustus 2011 Bapepam-LK akhirnya memberikan izin anak usaha PANS, yakni PT Panin Asset Management sebagai MI.
Usai pemberian izin tersebut, perseroan akan melakukan pengalihan hak dan kewajiban atas produk-produk investasi kepada anak perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Perseroan selaku MI dari beberapa reksa dana juga mengumumkan rencana perubahan kontrak investasi kolektif dan prospektus dari reksa dana milik perseroan.
Rencana perubahan terhadap kontrak investasi kolektif reksa dana meliputi pihak penandatangan kontrak investasi kolektif dan pasal tentang pemberitahuan dan perubahan terhadap prospektus reksa dana yang meliputi seluruh aspek keterbukaan informasi mengenai MI. (ade)