ILO : Pemerintah Belum Tetapkan Upah yang Layak

Kamis, 9 Februari 2012 14:43 wib
ILO. (Foto: Topnews)
ILO. (Foto: Topnews)
JAKARTA - Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) mengeluarkan survei tentang persepsi pekerja terhadap keberlanjutan usaha di Indonesia.

Survei ini dilakukan kepada 216 responden yang bekerja di tujuh perusahaan masing-masing tiga perusahaan garmen di Jakarta Utara, dua perusahaan elektronik dan dua perusahaan otomotif di Bekasi, Jawa Barat.

Responden di lapangan adalah 36 persen responden adalah perempuan dan 64 persen laki-laki. Mayoritas responden dalam penelitian ini 86 persen pekerja tetap, 64 persen sudah bekerja di perusahaan tersebut selama lebih dari 10 tahun dengan 78 persen berada di dalam posisi sebagai operator produksi, 76 persen berpendidikan SMA dan 93 persen merupakan anggota serikat.

"Sebagian responden yaitu 57,4 persen berpandangan bahwa pemerintah kurang baik dalam menerapkan upah layak, sedangkan hanya 26 persen responden yang berpendapat bahwa upah layak sudah ditetapkan dengan baik oleh pemerintah," kata peneliti KSPI Syafril Arsyad yang terlibat dalam survei ILO di Jakarta, Kamis (9/2/2012).

Syafril menenggarai tidak optimalnya pemerintah dalam menetapkan upah layak bagi pekerja karena tekanan pengusaha. "Di antaranya itu, seperti itu karena kita selama ini sudah berusaha memusyawarahkan yang idealnya seperti ini tapi konsep berpikir dari pengusaha berbeda," tandasnya.

"Harusnya pemerintah menyikapi tingkat inflasi berapa, perkembangan ekonomi bagaimana. Nah dia dilihat ini usulan dari dewan pengupahan ini pas atau tidak, harusnya seperti itu," tambahnya.

Walaupun kebebasan berserikat telah dipandang positif namun belum secara substansial sepenuhnya terpenuhi karena serikat pekerja tidak selalu dilibatkan dalam penentuan kebijakan perburuhan dan pemerintah dianggap kurang adil dalam memperlakukan serikat pekerja dibandingkan dengan perlakuan terhadap pengusaha terutama dalam penyelesaian perselisihan.

"Sebanyak 57,3 persen responden berpendapat pemerintah kurang adil dalam perundingan tripartit dan 54,4 persen berpendapat pemerintah berlaku tidak adil dalam penyelesaian perselisihan perburuhan," tegasnya.

Sementara dikaitkan dengan perlindungan hak buruh melakukan mogok, sebagian responden 58 persen menyatakan bahwa aparat keamanan kurang melindungi hak pekerja untuk melakukan mogok kerja.

Selain itu mengenai pemahaman upah layak sebagai upah di atas upah minimum atau upah yang diterima jika banyak lembur, lanjutnya 58,8 persen berpendapat bahwa perusahaan sudah baik dalam menerapkan upah layak. "38,5 persen yang berpendapat bahwa perusahaan belum menetapkan upah layak dengan baik,"ujarnya.

Survei juga menunjukan 69 persen responden sudah menandatangani dan memiliki kontrak kerja. Selain itu sebanyak 27 persen responden menyatakan bahwa mereka pernah menandatangani kontrak kerja tapi tidak memiliki dokumen tersebut.

Menurutnya 69 persen responden yang menandatangani dan memiliki kontrak kerja, 75 persen diantaranya menyatakan perusahaan telah menerapkan kontrak kerja yang baik.

Dalam survei ini menemukan secara umum perusahaan yang diteliti telah memberikan jaminan sosial yang baik kepada pekerja. Lebih dari 75 persen responden mengapresiasi kemampuan perusahaan dalam memenuhi jaminan kecelakaan kerja, jaminan pemeliharan kesehatan, jaminan hari tua, dan jaminan kematian. Sebanyak 88 persen responden memberikan penghargaan tertinggi atas keberhasilan perusahaan membayarkan jaminan kecelakaan kerja.

Akan tetapi banyak responden yang berpersepsi kurang baik atas kemampuan perusahaan memenuhi hak pekerja untuk mendapatkan cuti besar dan jaminan pensiun. "Sebanyak 33,8 persen responden menyatakan perusahaan tidak memberikan jaminan pensiun dan 25,9 persen responden menjawab tidak ada cuti besar yang diberikan perusahaan,"jelasnya. (Iman Rosidi/Sindoradio/wdi)
TWITTER »
twit