Kursi yang terbuat dari rotan,okezone
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah meminta Sucofindo sebagai surveyor untuk mempercepat verifikasi pengangkutan antarpulau rotan dan verifikasi ekspor rotan.
"Kemendag telah meminta Sucofindo sebagai surveyor untuk melakukan langkah-langkah mempercepat penerbitan Laporan Surveyor terkait dengan ekspor maupun Laporan Muat Barang,"ungkap Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Gunaryo dalam siaran persnya, Jakarta, Sabtu (11/2/2012).
Hal tersebut dilakukan terkait dengan verifikasi pengangkutan antarpulau sehingga tidak ada lagi keluhan terhadap keterlambatan penerbitan.
Berdasarkan laporan surveyor sampai 9 Februari 2012, untuk pengangkutan rotan antarpulau telah diterbitkan Laporan Muat Barang sebanyak 184 dokumen dengan total tonase rotan yang dikirim sebesar 4.197 ton, atau setara dengan 294 container ukuran 40 feet. Rincian penerbitan Laporan Muat Barang dari Banjarmasin sebanyak 161 dokumen, Makassar sebanyak 12 dokumen, Palu sebanyak delapan dokumen dan Manado sebanyak tiga ton.
Seiring dengan kebijakan pemerintah tentang larangan ekspor bahan baku rotan, pemerintah telah menetapkan ketentuan tentang kewajiban verifikasi pengangkutan antar pulau rotan dan verifikasi ekspor rotan.
"Verifikasi tersebut bertujuan untuk mencegah adanya upaya penyelundupan bahan baku rotan dengan modus antar pulau, serta untuk mencegah adanya ekspor bahan baku dengan modus manipulasi nomor pos tarif seolah-olah produk yang diekspor adalah barang jadi, padahal sebenarnya adalah bahan baku,"paparnya.
Adapun kegiatan Verifikasi Pengangkutan Rotan Antar Pulau, telah diterbitkan Peraturan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Nomor 09/PDN/PER/01/2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Verifikasi Rotan Dalam Rangka Pengangkutan Antar Pulau yang antara lain berisi Kegiatan pengangkutan rotan antar pulau yang pemuatannya tidak dilakukan di pelabuhan, terminal rotan, industri dan tempat pengumpulan rotan tidak wajib dilakukan verifikasi, Petani/pengumpul rotan dapat melakukan perdagangan antar pulau tanpa harus berbentuk badan usaha.
Dan Pelaku usaha yang bertindak sebagai pengirim dan penerima (pelaku usaha yang sama) tidak wajib melampirkan invoice akan tetapi wajib melampirkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa pengirim dan penerima dilakukan oleh pelaku usaha yang sama.
"Dengan telah diterbitkannya petunjuk pelaksanaan tersebut, diharapkan dapat mengurangi hambatan-hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan pengangkutan rotan antar pulau maupun verifikasi ekspor. Pelaksanaan verifikasi oleh surveyor tidak dipungut biaya apapun, karena sudah dibiayai melalui APBN,"pungkasnya (git)
(rhs)