Ilustrasi : Corbis
JAKARTA - Sektor penerimaan negara dari nonpajak, sektor energi dan kehutanan ternyata hilang dan tidak terserap. Hal tersebut terbukti dalam Rapat Kerja Komisi VII dengan Menteri Kehutanan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan, Bambang Soepijanto, dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR-RI saat membahas masukan-masukan menyangkut pengawasan dan pemanfaatan lahan untuk kegiatan pertambangan.
"Kami mendorong Kementerian Kehutanan menghitung berapa potensi penerimaan negara yang hilang dari kegiatan pertambangan. Bisa saja hitungannya triliunan rupiah. Ini merupakan preseden (gejala) buruk dimana pemerintah sudah tau adanya kondisi seperti ini tetapi belum memberikan solusi," demikian diungkapkan anggota Komisi VII Dewi Aryani di Gedung DPR-RI, Jakarta, Kamis (15/2/2012)
Menurut Dewi, seharusnya ada pelaporan dan tindakan penyelesaian masalah penyerapan negara baik dari sektor pajak maupun nonpajak. Pembiaran kebocoran penerimaan negara, dapat diindikasi sebagai kelalaian yang di sengaja, karena sudah berlangsung bertahun-tahun tetapi juga merugikan rakyat dan menutup peluang pemenuhan subsidi rakyat.
"Ini harus segera di hitung potensi kerugian negara dan di cari solusi terbaik untuk memecahkan masalah ini. Sumber penerimaan negara menjadi kunci kebijakan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan rakyat dan menghitung beban negara termasuk membereskan hutang negara. Negara banyak hutang karena pengeluaran lebih banyak daripada pemasukan," lanjut dia.
Pemasukan negara yang minim, diakibatkan karena pemerintah tidak mampu membendung kebocoran dari korupsi dan kolusi aparatur negara. Penyebab lain adalah belum adanya peraturan yang memayungi sistem dan mekanisme penerimaan negara di luar pajak, khususnya dari pertambangan.
"Sektor energi seharusnya menjadi driven force (faktor pendukung) pembuatan kebijakan di Indonesia mengingat semua sektor selalu bertumpu kepada kebutuhan energi. Tata ruang wilayah pertambangan harus segera di buat, penetapan RT/RW harus segera di bereskan, termasuk sistem dan tatanan penegakan hukum," tandas dia. (gna) (rhs)