Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Status Pemberhentian Sementara Izin Riau Pulp Segera Dicabut

Banda Haruddin Tanjung , Jurnalis-Minggu, 19 Februari 2012 |11:56 WIB
Status Pemberhentian Sementara Izin Riau Pulp Segera Dicabut
Ilustrasi Lahan.
A
A
A

PEKANBARU - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akan segera mencabut status pemberhentian izin sementara PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), di Pulau Padang, Kabupaten Meranti, Riau. Ini sehubungan sengketa lahan dengan warga sudah tuntas.

Demikian disebutkan Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan kepada wartawan, di Hotel Pangeran, usai menghadiri, Musyawarah Kerja Wilayah (Muskerwil) PAN, Riau, Sabtu (18/2/2012).

"Sudah tidak ada masalah ini soal sengketa Pulau Padang. Tim mediasi sudah bekerja merekomendasikan untuk tetap melanjutkan izin Hutan Tanaman Industri PT RAPP. Namun pihak perusahaan harus menuntaskan dulu penyelesaian lahan dengan warga," kata Zulkifli.

Penuntasan konflik ini, kata Menhut, pihak perusahaan diminta segera membuat pemetaan tapal batas izin HTI yang dimiliknya. Pemetaan ini nantinya untuk mengetahui dimana saja lahan milik masyarakat yang masuk dalam kawasan izin HTI.
 
"Jika lahan masyarakat masuk dalam izin, maka pihak perusahaan kita minta untuk dikeluarkan dari luasan izinya. Tapi kalau ada masyarakat  yang minta lahannya yang masuk dalam kawasan izin HTI untuk diganti rugi, ya itu harus diganti rugi perusahaan,” kata Zulkifli.

Menurut Zulkifli, sebelumnya izin RAPP di Pulau Padang sempat dicabut sementara untuk menuntaskan polemik dengan masyarakat. Selama izin dicabut sementara, dibentuk tim mediasi yang melibatkan Pemda Riau dan Pemkab Meranti.

"Jika proses pemetaan dan ganti rugi sudah selesai, maka kita dengan sendirinya akan mencabut status pengentian izin sementara milik perusahaan. Pokoknya begitu semuanya sudah selesai, RAPP akan segera beroperasi kembali," kata Menhut.

Menurut Menhut, persoalan sengketa lahan di Pulau Padang saat ini tidak perlu dipermasalahkan lagi. Pihaknya sudah sepakat bahwa perizinan tetap diberikan kepada PT RAPP untuk mengelola izin HTI.
 
"Sudah ya, pokoknya masalah Pulau Padang sudah clear," kata Menhut meninggalkan wartawan dari Hotel Pangeran menuju Bandara SSK II Pekanbaru untuk kembali ke Jakarta.

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement