Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Royalti Freeport & Newmont Akan Dinegosiasi

R Ghita Intan Permatasari , Jurnalis-Selasa, 21 Februari 2012 |10:53 WIB
 Royalti Freeport & Newmont Akan Dinegosiasi
Ilustrasi. Corbis.
A
A
A

JAKARTA - Renegosiasi Kontrak Kerja Sama (KKS) terus dikaji oleh pemerintah, dua Kontraktor KKS yakni PT Freeport Indonesia (PTFI) dengan PT Newmont Nusa Tenggara (NTT) juga dikabarkan telah setuju dengan renegosiasi tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menuturkan, pemerintah akan segera membicarakan poin-poin renegosiasi kontrak karya, salah satunya adalah poin tentang royalti yang akan ditingkatkan.

"Tentu jangan satu persen dong, masa cuma satu persen," ungkapnya kala ditemui dikantornya, di Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (21/2/2012).

Meski begitu, Hatta mengatakan pemerintah belum mendapatkan kesepakatan terkait besaran royalti yang harus diberikan oleh kedua perusahaan tambang tersebut. "Yah, baru menyatakan kesediaan melakukan renegoisiasi. Kita akan membahas itu," paparnya.

Sekadar informasi, selain membahas royalti, renegosiasi kontrak karya juga akan membahas lima poin lainnya antara lain luas wilayah kerja, perpanjangan kontrak, kewajiban pengolahan atau pemurnian, kewajiban divestasi dan kewajiban penggunaan barang/jasa pertambangan luar negeri.

Presiden sendiri telah membuat Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 2012 tentang Tim Evaluasi untuk Penyesuaian Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Dalam Keppres tersebut, Menko Perekonomian Hatta Rajasa menjadi ketua tim, Menteri ESDM Jero Wacik menjadi ketua harian dan Dirjen Minerba Thamrin Sihite menjadi sekretaris. (mrt)

(Rani Hardjanti)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement