Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

"Kisruh Newmont Hanya Dapat Dituntaskan MK"

Iwan Supriyatna , Jurnalis-Rabu, 22 Februari 2012 |17:35 WIB
Tambang Newmont. (Foto: Martin/okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kisruh divestasi tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NTT) hanya dapat diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jika pemerintah tetap menginginkan divestasi Newmont sekira tujuh persen ya biarkan saja. Karena nantinya tetap MK sendiri lah yang menetapkan itu semua. Dan pemerintah sendiri menganggap tidak perlu ke DPR," ujar Ketua Komisi XI Emir Moeis, usai pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan anggota BPK dengan komisi XI di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/2/2012).

Menurutnya, pemerintah memang harus mengikuti keputusan MK dalam proses divestasi Newmont. Karena undang-undang sendiri mengatakan, bahwa pemerintah tidak boleh untuk melakukan program divestasi tersebut.

"Kalau pun pemerintah terus ingin melakukan divestasi, kan pemerintah sendiri punya perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang pertambangan seperti PT Aneka Tambang Tbk (ANTM). Jadi gunakanlah Antam dalam melakukan proses divestasi tersebut," tegasnya.

(Widi Agustian)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement