Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kejar SPT, DJP Harus Lembur

Martin Bagya Kertiyasa , Jurnalis-Jum'at, 30 Maret 2012 |14:06 WIB
 Kejar SPT, DJP Harus Lembur
Ilustrasi. Corbis.
A
A
A

JAKARTA – Sehubungan dengan batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh),  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperpanjang jam kerja pegawainya.

Hal tersebut, diterapkan lewat Surat Edaran Nomor SE-10/PJ/2012 tentang Pelayanan Sehubungan Dengan Penyampaian SPT Tahunan PPh, sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat 3 huruf b dan c mengenai Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan.

"Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi adalah paling lama tiga bulan setelah berakhirnya Tahun Pajak dan untuk SPT Tahunan PPh badan adalah paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak," ungkap Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Dedi Rudaedi lewat siaran persnya kepada Okezone, Jumat (30/3/2012).

Untuk melayani Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT Tahunan PPh, DJP akan membuka dan memperpanjang jam kerja pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia.

Adapun perpanjangan tersebut akan dilakukan pada Sabtu, 31 Maret 2012 pukul 08.00 sampai 20.00 waktu setempat, Sabtu, 28 April 2012 pukul 08.00 sampai dengan 12.00 waktu setempat dan Sabtu, 30 April 2012 pukul 08.00 sampai dengan 19.00 waktu setempat.
 
Selain itu, DJP juga mengingatkan pembayaran PPh Pasal 29 untuk Wajib Pajak orang pribadi harus dilakukan paling lambat pada hari Jumat, 30 Maret 2012, mengingat hari Sabtu 31 Maret 2012 bank persepsi maupun kantor pos tutup.

"Dengan penambahan jam kerja tersebut DJP berharap dapat meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan kewajiban perpajakannya yaitu, menyampaikan SPT Tahunan PPh secara tepat waktu," tukasnya.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement