Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aneh, WNA Bisa Dapat SPPT PBB di Depok

Marieska Harya Virdhani , Jurnalis-Selasa, 03 April 2012 |19:03 WIB
Aneh, WNA Bisa Dapat SPPT PBB di Depok
Ilustrasi. (Foto: Corbis)
A
A
A

DEPOK - Warga negara Inggris Carol Lesley Engmann memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di RT005 RW03, Kelurahan Cinangka, Kecamatan Sawangan. SPPT PBB tahun 2012 itu juga tercatat atas namanya.

“Kejanggalan ini disinyalir melibatkan pejabat di lingkungan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Pelayanan PBB dan BPHTB Kota Depok,” kata Ketua Umum LSM FORSI, Berman Nainggolan, Selasa (03/04/12).

Dalam SPPT PBB tersebut Carol memiliki dua nomor obyek pajak (NOP) yakni NOP 32.78.006.014.006-0151.0 dan NOP 32.78.006.014.008-0020.0. Sementara itu, hasil penelusuran pihaknya, Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset Pelayanan PBB dan BPHTB terjadi peralihan dari Suwardi (pemilik lama) kepada Carol.

“Kejanggalan ini sudah kami laporkan ke Polda Metro Jaya, kita ingin mereka mengusut siapapun yang terlibat dalam permainan ini,” tegasnya.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) menunjukan Carol berstatus Warga Negara Asing (WNA) dengan izin tinggal terbatas nomor 2C11AL0090-L yang dikeluarkan tanggal 13 Maret 2012. “Aneh kan kalau WNA punya tanah di negara kita, kalau begitu kita juga dapat dong dengan mudah punya tanah di negara mereka,” tegasnya.

Carol seharusnya memenuhi beberapa syarat untuk bisa mendapatkan peralihat atau mutasi wajib pajak, antara lain folmulir mutasi, SPOP/LSPOP, foto copy KTP atau KK, foto copy surat nikah, foto copy PBB terakhir, foto lokasi rumah. “Yang menjadi pertanyaan sekarang, atas dasar apa Carol mengubah PBB dari atas nama Suwardi menjadi atas nama Carol,” tuturnya.

Kepala  Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Pelayanan PBB dan BPHTB Kota Depok, Dodi Setiadi mengatakan, Undang-undang (UU) sudah dengan jelas mengatur kalau orang asing tidak boleh memiliki tanah. Namun, mereka diberikan hak untuk melakukan hak pakai, hak sewa, dan hak guna bangunan.

“Dalam penerapan PBB HTB mengikuti hal itu. Kalau ada orang asing melakukan kegiatan usaha menyewa tanah diperbolehkan. Penggunaan nama  SPPT PBB diperbolehkan menggunakan nama orang asing asalkan ada kesepakatan dengan pemilik tanah,” tandasnya.

Sementara Carol sendiri saat ini sudah dideportasi ke Inggris sejak 19 Maret lalu. Carol di Indonesia menjabat sebagai kepala sekolah Montessory School dan memiliki rumah di Cinangka dan atas namanya.

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement