Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Sengketa Lahan Tambang PTBA

Pemda Lahat Hanya Ingin Optimalkan Kesejahteraan Masyarakat

Stefanus Yugo Hindarto , Jurnalis-Kamis, 12 April 2012 |09:15 WIB
Pemda Lahat Hanya Ingin Optimalkan Kesejahteraan Masyarakat
Ilustrasi. Foto: Corbis
A
A
A

JAKARTA - Sejak diterapkan otonomi daerah (otda), pemerintah daerah (pemda) memiliki hak untuk mengelola sumber daya alam (SDA) di wilayahnya sendiri.

Tak heran, bila banyak penguasa daerah yang kemudian berupaya mengoptimalkan potensi di wilayahnya demi kemakmuran masyarakat di daerah yang bersangkutan. Hal itu dilakukan pula oleh Pemerintah Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

"Pemda Lahat bermaksud mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan kemajuan Lahat secara keseluruhan," ungkap Ketua DPRD Kabupaten Lahat Herliansyah, Kamis (12/4/2012).

Terkait kasus sengketa lahan tambang dengan PTBA, menurut Herliansyah, awalnya PTBA yang mendapat konsesi lahan tambang batu bara di Lahat dianggap kurang memberikan kontribusi secara ekonomi kepada masyarakat sekira tambang.

"Baru sejak zaman reformasi, PTBA sedikit lebih peduli terhadap kondisi masyarakat dan Pemkab Lahat, kalau sebelumnya justru sangat kecil," ujarnya.

Padahal, kata Herliansyah, sudah cukup besar jumlah uang yang sudah dihasilkan setelah mengelola sumber daya alam di Bumi Lahat, sementara kopensasinya sangat kecil.

"Nah kalau harus menunggu PTBA, tidak jelas realisasi pengelolaannya, dan sudah seharusnya monopoli dalam pengelolaan potensi alam tidak lagi terjadi," tegas Herliansyah.

Senada dengan Herliansyah, Wakil Ketua II DPRD Farhan Berza juga menegaskan, puluhan tahun blok-blok di Kecamatan Merapi didiamkan tanpa diolah sedikitpun oleh PTBA. Apalagi perusahaan tersebut belum menunjukan keseriusannya dalam memberikan kontribusi kepada warga setempat.

"Sekarang ini terlihat jelas sekali, bagaimana perusahaan batu bara swasta tersebut memberikan kontribusinya kepada penduduk desa walaupun belum merata," ungkap Farhan.

Terkait pengaduan PTBA ke KPK atas kasus sengketa lahan di tambang batu bara di Lahat, Farhan mengaku tidak mengerti dengan sikap PTBA.

"Saudara Harunata dalam memberikan KP kepada perusahaan swasta jelas berdasarkan aturan yang berlaku, apalagi upaya hukum dari BUMN nyata-nyata ditolak," tegas Farhan.

Untuk itulah, kata Farhan, sekira 45 anggota DPRD Lahat akan mem-backup mantan bupati Harunata terhadap laporan PTBA kepada KPK tersebut.

"Sekarang mana yang disebutkan merugikan negara? Di atas kertas ketika pemegang KP telah memproduksi batu bara, baik itu dari segi royalty bahkan pajak, telah sepenuhnya disetorkan ke kas negara," kata Farhan.

Ketua Asosiasi Angkutan Batubara Kabupaten Lahat (AABKL) sekaligus tokoh masyarakat Merapi Hudson Arpan menambahkan, pihaknya juga akan memasang badan atas pemberitaan PTBA yang terlampau memojokkan Harunata.

"Selama ini, sedikit pun kontribusi mereka kepada rakyat Merapi ini belum ada. Sedangkan perusahan swasta ini, walaupun belum merata, tetapi perhatian terhadap warga sekitar sudah sangat baik sekali. Kalau mau nunggu PTBA mengeksploitasi blok-blok yang mengandung sumber daya alam tersebut, kapan akan terlaksana? Apalagi memikirkan kesejahteraan masyarakat Merapi khususnya, dan Kabupaten Lahat umumnya,” tergas Hudson.

Diakui Hudson, bila perlu pihaknya akan menggerakkan seluruh masyarakat Merapi area untuk menutup akses jalan menuju pertambangan batu bara milik PTBA yang areal tambangnya berada di Kabupaten Lahat.

"Kita akan portal jalan tambang yang wilayah kerjanya masuk dalam kawasan Bumi Seganti Setungguan. Ini bukan sekadar omongan belaka alias tidak main-main,” tegas Hudson.

Alasan lain mengapa sampai Pemkab Lahat berinisiatif mengalihkan hak penambangan ke swasta, kata Hudson, demi percepatan pembangun. “Dan semua ini juga sudah di ketahui serta direstui pihak Provinsi, dengan landasan otonomi daerah,” ujarnya.

Hal senada diungkapkan Ketua Forum Kades Merapi Barat Syamsul Hilal. Menurutnya, semua sikap yang diambil oleh Pemkab Lahat saat itu, tentu saja, bukan tanpa alasan. “Dan semua berlandaskan atas aturan hukumnya,” ungkapnya.

Jadi, kata Syamsul, jika PTBA mengatakan Pemkab Lahat itu maling, jelas dirinya sedikit keberatan. Sebab semua proses yang dijalani Pemda, sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Bupati Lahat Saifudin Aswari Rivai mengaku, belum mendapatkan laporan secara resmi mengenai hal tersebut. "Pemkab Lahat belum bisa menanggapi berita yang berkembang, namun pada prinsipnya Pemkab Lahat telah melakukan sesuai dengan prosedur hukum,” ujarnya.

Aswari menegaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan upaya PTBA yang akan membawa kasus tersebut kembali ke jalur hukum, bahkan ke KPK sekalipun. Sebab, Pemkab Lahat sudah bertindak sesuai prosedur, dan aturan yang berlaku.

“Secara hukum pun tidak ada masalah, karena hingga tingkat MA, PK Pemkab Lahat juga dikabulkan," tegas Aswari.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement