Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenakertrans Kritik Perusahaan Soal Keselamatan Kerja

Iman Rosidi , Jurnalis-Selasa, 24 April 2012 |14:17 WIB
Kemenakertrans Kritik Perusahaan Soal Keselamatan Kerja
Menakertrans Muhaimin Iskandar. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengritik perusahaan-perusahaan menengah ke bawah yang masih menganggap pelaksanaan syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai biaya khusus yang harus dikeluarkan perusahaan.

"Keselamatan dan kesehatan kerja belum sepenuhnya dijiwai oleh masyarakat dan pelaku industri," kritiknya dalam K3 Expo dan Seminar 2012 Usaha Pemerintah dalam Pencapaian Indonesia Berbudaya K3 Tahun 2015, di Gedung Smesco, Jakarta, Selasa (24/4/2012).

Padahal, kasus kecelakaan bekerja masih relatif tinggi di 2011 yaitu sebanyak 99.491 kasus. "Saya harapkan pengusaha, manajemen perusahaan dan tenaga kerja lebih banyak mengambil inisiatif dan lebih serius lagi dalam meningkatkan pelaksanaan K3 di tempat kerjanya masing-masing," tegasnya.

Kemenakertrans, sambungnya telah mengembangkan metode pencegahan kecelakaan kerja sejak 1996 melalui pendekatan penerapan sistem manajemen keselamatan dan dan kesehatan kerja (SMK3) pada setiap perusahaan yang terintegrasi dalam sistem perusahaan.

Bahkan pada 16 April 2012, menurut Muhaimin, penerapan SMK3 telah dikuatkan melalui penetapan Peraturan Pemeriuntah Nomor 5 Tahun 2012 sebagai amanat pasal 87 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. "Dengan PP itu, pelaksanaan K3 di Indonesia dapat mengejar negara-negara maju lainnya," harapnya.

Lebih lanjut, dia optimistis jika perusahaan menerapkan SMK3 akan dapat menjadi daya tarik bagi para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. "Kita harapkan dapat membuka lapangan kerja baru yang sangat dibutuhkan rakyat Indonesia," pungkasnya.

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement